Bukittinggi, KABA12.com — Pansus Tera dan Tera Ulang DPRD Bukittinggi, sangat konsen untuk melakukan pembahasan ranperda terkait. Setelah melakukan study banding ke Medan dan Jakarta, pansus langsung melakukan pembahasan dan kunjungan lapangan ke UPTD Kemetrologian, di daerah Guguak Bulek, Selasa (23/10).
Dalam kunjungan itu, Ketua Pansus, Rismaidi, bersama Eakil Ketua Pansus, Ibnu Asis, serta anggota pansus, Asri Bakar, Zulius St. Rajo Alam dan Syafri Sam, didampingi Sekretariat DPRD Bukitinggi. Rombongan diterima oleh staff Dinas UKM dan Perdagangan serta personil UPTD Kemetrologian.
Kepala Dinas UKM dan Perdagangan, melalui Kabid Perdagangan, Alizar, menjelaskan, proses peralihan UPTD Kemetrologian dari provinsi ke pemko Bukittinggi, memang masih banyak meninggalkan permasalahan. Penyerahan dilaksanakan pada awal Januari 2018, sementara banyak peralatan yang dibawa ke provinsi dan administrasi SDM sebagai personil pun masih dalam proses.
“Untuk peralatan ada 28 item dan ada beberapa peralatan yabg cukup besar masih berada di provinsi. Personil hanya tiga orang yang dipindahkan ke Bukittinggi, sementara kebutuhannya tentu lebih banyak, agar proses pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Alizar menambahkan, unttuk potensi memang cukup besar. Jika peralatan di Bukittinggi sudah lengkap, tentu daerah tetangga dapat menggunakan fasilitas di Bukittinggi dan tentunya akan menambah pendapatan bagi kota wisata.
Ketua Pansus Tera Ulang, Rismaidi, menjelaskan, kunjungan lapangan ini, dilaksanakan dalam rangka melihat secara fisik UPTD Kemetrologian, terkait upaya pembahasan ranperda retribusi Tera dan Tera Ulang. Karena setelah dilakukan kunjungan kerja atau study banding ke Medan dan DKI Jakarta, Tera dan Tera Ulang, ternyata sangat penting bagi konsumen dalam perdagangan.
“Kita ingin melihat sejauh mana potensi dan SDM UPTD Kemetrologian, yang telah diserahkan provinsi ke pemerintah kota Bukittinggi. Karena kewenangan tera bagi kota kabupaten, merupakan tindak lanjut dari UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah. Salah satu isisnya dijelaskan, kewenangan tera yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi, dilimpahkan menjadi kewenangan kota kabupaten. Dan itu harus diatur melalui peraturan daerah. Untuk itu kita lihat secara langsung sarana prasarana yang ada di Bukittinggi,” jelasnya.
Setelah melihat ke lokasi, pansus DPRD memberikan sejumlah masukan terkait kelengkapan sarana prasarana pad UPTD Kemetrologian ini. Karena Tera dan tera ulang berlaku nasional dan intenasional.
“Kami harapkan seluruh aset yang seharusnya milik pemerintah kota, dikembalikan oleh pemerintah provinsi. Tempatkan personil yang berbakat dan memiliki ilmu dibidang tera dan tera ulang ini Tera merupakan legalisasi alat ukur. Ini menjadi sangat penting agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan hal ini bisa berdampak positf terhadap pendapatan daerah,” tegas Rismaidi yang diamini anggota pansus lainnya.
Dengan kelengkapan sarana prasarana ini nantinya, tenu aktivitias di UPTD Kemetrologian Bukittingi dapat berjalan maksimal. Hal ini pun akan menjadi poin utama bagi pansus dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, khususnya SOPD terkait. Karena pansus menargetkan pada tahun 2019 nanti ranperda retribusi Tera Ulang ini sudah dapat diterapkan.
(Ophik)
