Bukittinggi, KABA12.com — Sebagai antisipasi lonjakan kasus, PPKM Darurat diberlakukan pada 15 Kabupaten/ Kota di Luar Jawa dan Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021. Salah satunya di Bukittinggi.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar melakukan Rapat Koordinasi dengan SKPD terkait pada Senin (12/07), didampingi Plh. Sekretaris Daerah Rismal Hadi, Plt. Asisten I, Isra Yonza, Plt. Asisten II Supadria dan Plt. Asisten III, Melwizardi.
Dalam rapat itu Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut. Tindak lanjutnya dengan mengeluarkan Edaran Walikota yang dipedomani oleh berbagai pihak.
SKPD teknis akan membuat edaran sesuai bidang terkait, seperti terkait belajar mengajar, Dinas Pendidikan akan menindak lanjuti dengan edarannya.
“Untuk itu supaya Bukittinggi bisa cepat keluar dari keadaan PPKM Darurat, Pemko akan melakukan beberapa langkah. Bagi pasien terkomfirmasi positif namun tanpa gejala diarahkan melakukan isolasi mendiri. Bagi bergejala ringan akan dilakukan isolasi di lokasi terpusat, dimana Pemko akan segera mencari lokasi dimaksud. Bagi pasien bergejala sedang hingga berat, akan dirawatinapkan di RSUD dan RS Ahmad Muchtar. Segera dilakukan penambahan tempat tidur dan dibuka pula Rumah Sakit Lapangan menggunakan tenda,” ungkap Wako.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang kontak erat dengan pasien akan dilakukan tracking dan testing. Pemko Bukittinggi mengharapkan masyarakat yang berkontak erat, untuk tidak menolak dan tidak menghindari tracking dan testing. Testing akan dilakukan terpusat di RSUD. Diharapkan pula bagi masyarakat yang telah melakukan testing, sebelum hasil tes keluar, agar melakukan karantina mandiri dan tidak berkeliaran sembarangan.
Untuk sektor ekonomi, lanjut Wako, pada prinsipnya tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. Namun ada beberapa pembatasan-pembatasan yang harus diikuti berdasarkan Instrusksi Mendagri. Untuk supermarket, pasar tardisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Dibidang keagamaan, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan ataupun Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MUI dan Kementrian Agama. Terkait bantuan kepada masyarakat yang terdampak, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan beras dan BST kepada PKH. Walikota Bukittinggi menegaskan, protokol kesehatan yang ketat adalah kewajiban masyarakat bagi yang melaksanakan aktifitas di berbagai lokasi di Bukittinggi.
(Ophik)
