Kasus Kecelakaan Jembatan Putih Padang Panjang, Kuasa Hukum Harap Proses Hukum Berjalan Transparan

Padang Panjang, KABA12 — Kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jembatan Putih, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, antara Mobil Toyota Camry dengan sepeda motor Yamaha Aerox, Sabtu (26/9/2026) lalu, yang mengakibatkan dua orang pelajar meninggal dunia, menjadi perhatian masyarakat.

Pengemudi Mobil Toyota Camry yang merupakan kendaraan dinas Wakil Walikota Padang Panjang, Ruri Trisandi, sudah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), pada Sabtu (24/10/2026).

M. Nur Idris selaku Kuasa Hukum Ruri Trisandi, menyatakan menghormati proses penyidikan dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan. Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pengungkapan kronologi dan penyebab kecelakaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Sampaikan Duka Kepada keluarga Korban

M. Nur Idris menyampaikan rasa duka dan simpati yang mendalam kepada keluarga korban. Ia memahami bahwa kehilangan anggota keluarga, terlebih anak yang masih berusia pelajar, merupakan duka yang sangat berat.

“Kami turut berduka atas meninggalnya dua korban dan menyampaikan simpati kepada keluarga yang ditinggal. Kami memahami perhatian dan harapan keluarga agar peristiwa ini ditangani secara serius. Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif melalui proses penyidikan” ujar M. Nur Idris.

Idris menegaskan, bahwa keluarga korban berhak memperoleh kejelasan dan keadilan melalui proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Menghormati Proses Hukum dan Perhatian Masyarakat

Menurut Kuasa Hukum M. Nur Idris, perhatian masyarakat terhadap perkara ini merupakan hal yang dapat dipahami, terlebih karena peristiwa tersebut menyangkut hilangnya nyawa orang dan melibatkan kendaraan dinas pejabat pemerintah kota Padang Panjang.

Ia berharap informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara proporsional oleh pihak berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak keluarga korban untuk mencari keadilan. Karena itu, kami berharap penanganan perkara ini berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mendahului kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa,” ujar M. Nur Idris.

Tidak Meminta Perlakuan Istimewa,

Menanggapi perhatian publik mengenai kedudukan Ruri Trisandi sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Wakil Wali Kota Padang Panjang, M. Nur Idris menegaskan bahwa jabatan maupun institusi tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan Istimewa dalam proses hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus bagi klien kami. Setiap orang harus diperlakukan sesuai hukum. Pada saat yang sama, hak-hak hukum pihak yang diperiksa juga harus dihormati. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas M. Nur Idris.

Terkait tindakan pengamanan di lingkungan Propam sebelum pemeriksaan Laka Lantas, ia berharap pihak berwenang memberikan penjelasan yang akurat mengenai status hukum dan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi Kecelakaan Harus Diungkap Berdasarkan Bukti

M. Nur Idris menegaskan bahwa penyebab kecelakaan harus ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi dan pergerakan kendaraan, kondisi jalan, urutan benturan, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan teknis yang relevan.

Menurutnya, penentuan tanggungjawab hukum harus didasarkan pada fakta yang terungkap melalui proses penyelidikan nantinya, bukan semata-mata pada potongan informasi atau asumsi yang berkembang di tengah masyarakat

“Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan. Kami berharap semua keterangan dan alat bukti diperiksa secara objektif, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Keadilan bagi Keluarga Korban dan Kepastian Hukum

M. Nur Idris sebagai Kuasa Hukum berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan masyarakat sekaligus memastikan hak-hak hukum setiap pihak tetap terlindungi.

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga suasana tetap kondusif, tanpa mengurangi hak keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan melalui jalur yang tersedia.

“Keadilan bagi keluarga korban dan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap orang bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Biarkan fakta dan alat bukti menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup M. Nur Idris.

( OPIK/*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 2   +   10   =