Bukittinggi, KABA12.com — Dinas Kominfo Bukittinggi gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Hall Balaikota Bukittinggi, Rabu, (12/12).
Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mediseminasikan informasi tentang keterbukaan informasi public terutama yang termaktub dalam UU Nomor 14 tahun 2008.
Kadis Kominfo, Novri, mengatakan, UU No 14 tahun 2008, melatarbelakangi Pemko Bukittinggi bekerja sama dengan Komisi Informasi Propinsi Sumbar menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan mengangkat tema mewujudkan keterbukaan informasi public menuju masyarakat informasi sebagai HAM.
“Tujuannya, untuk mewujudkan kualitas SDM masyarakat Bukittinggi terutama dalam memahami UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, menjamin hak warga Negara untuk memperoleh informasi public secara mudah, cepat dan berbiaya rendah, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik, mewujudkan penyelenggara Negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, kemudian mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemko Bukittinggi menghasilkan layana informasi yang berkualitas,” jelasnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi informasi Propinsi Sumbar dan diikuti 100 peserta terdiri dari Camat, Lurah, KPU, Panwaslu, GOW, Ketua LPM Kecamatan/ Kelurahan, Bundo Kanduang, Kelompok Informasi Masyarakat dan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, mengatakan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian terpenting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
“Pemberlakuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi public di Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi public. Dimana setiap badan public mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi public secara tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” jelas Irwandi.
Lebih lanjut Irwandi mengatakan, dalam pelayanan informasi setiap badan public tetap harus berpedoman pada lima azas, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
“Dalam menjalankan kelima azas tersebut, Pemko Bukittinggi telah membentuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID) Kota BUkittinggi melalui Surat Keputusan Walikota dengan melibatkan seluruh SKPD dan BUMD di Kota Bukittinggi. Sementara untuk wadah pelayanan pemko Bukittinggi juga telah menyediakan beberapa fasilitas baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan tekonolgi informasi,” ujar Wawako.
Untuk pelayanan secara langsung di Bukittinggi, telah disediakan Pojok Layanan Informasi yang berada di Lingkungan Kantor Balaikota, tepatnya pada Kantor Dinas Komunkasi dan Informasi Kota Bukittinggi bagi masyarakat/ pemohon informasi yang tidak mempunyai waktu untuk datang langsung dapat mengajukan pemohonan melalui website www.ppid.bukittinggikota.go.id atau kirim email ke www.ppid @gmail. com.
(Ophik)
