Kaba Pemko Bukittinggi

Kejari Periksa Pasar Penampungan

Bukittinggi, KABA12.com — Kejaksaan Negeri Bukittinggi terus melanjutkan penyelidikan atas laporan ARAK terhadap Pasar Penampungan yang menggunakan dana BTT. Kali ini, Kejari turun ke lokasi untuk melihat langsung serta melakukan beberapa pengukuran, Kamis (18/01).

Kajari melalui Kasi Intelijen, Alexander Zaldi menjelaskan Pemeriksaan lapangan ini masih terkait laporan ARAK yang masuk ke Kejari Bukittinggi tentang indikasi adanya pelanggaran aturan penggunaan BTT untuk penampungan serta dugaan mark up dalam pelaksanaannya. Sebelumnya, Kadis koperasi perdagangan dan UKM telah diperiksa Senin (15/01) lalu.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan lapangan sebagai salah satu langkah penyelidikan atas laporan ARAK yang masuk ke Kejari. Kita masih tahap mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket). Jadi prosesnya masih dijalankan,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, pihak Kejari melakukan pengukuran luas kios, pengukuran jembatan dan bahan yang digunakan. Memang ada beberapa yang berbeda luasnya, karena kios tersebut terdapat tiang penyangga dari gedung Pasar Putih itu sendiri. Sehingga ditambah beberapa centimeter luasnya dibanding kios lainnya. Idealnya sesuai RAB luas kios tersebut 2 x 1,75 meter.

Pemeriksaan lapangan tersebut juga didampingi Kabid Pasar dan beberapa staff dinas koperasi perdagangan dan UKM Bukittinggi. Selain itu juga hadir kontraktor pelaksana pembangunan.

(Ophik)

0Shares
To Top