Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi gelar Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan di Hotel Grand Royal Denai pada 12 Agustus hingga 13 Agustus 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Adrian, menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin produksi dan pengawasan pangan yang diproduksi Industri Rumah Tangga (IRT).
“Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kebersihan serta keamanan pangan, khususnya pangan yang berasal dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), salah satunya melalui kegiatan penyuluhan keamanan pangan,” ujarnya.
Ramli menambahkan, materi yang diberikan meliputi persyaratan penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, serta prinsip dasar produksi pangan yang baik untuk memastikan produk aman, bermutu dan memenuhi standar kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, drg. Sanora Yuder, menjelaskan, bimtek keamanan pangan ini bertujuan membekali penanggung jawab Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) agar memiliki komitmen dan kompetensi dalam menghasilkan pangan yang aman, sehat, dan bermutu bagi konsumen. kegiatan ini diikuti 50 pemilik atau penanggung jawab IRTP di wilayah Kota Bukittinggi.
“Tujuan utama penerapan ini adalah agar IRTP menghasilkan produk pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan dan sesuai dengan tuntutan konsumen. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kompetensi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai POM di Payakumbuh yakni Ginna, S.Si., Apt. dan Yosia Fanni, S.Si., M.Si. dan dari DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informasi serta Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
(Ophik)
