Kaba Terkini

Kecewa Eksekusi Basko, Basrizal Koto Siap Lapor MA

Padang, kaba12.com — Setelah melalui proses panjang antara pemilik Basko Basrizal Koto deangan pihak pengadilan, eksekusi lahan milik PT KAI oleh pihak pengadilan kelas I Padang digelar, Kamis (18/1) pukul 13.30 WIB.

Eksekusi itu dilakukan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg No604 K/Pdt/2014. Dalam putusan itu, PT Basko Minang Plaza harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp25.672.680 kepada penggugat (PT KAI Divre II Sumbar) karena tertunggak selama 8 tahun.

Akibat eksekusi ini sebagian belakang gedung Basko Mall dan Hotel dihancurkan karena termasuk objek dari eksekusi oleh Pihak KAI.

Sementara itu, eksekusi yang berlangsung alot ini, juga membuat aliran listrik di kawasan itu mati total dan aktifitas di gedung Basko lumpuh, terlihat tamu hotel dan karyawan keluar gedung.

“Akibat dari eksekusi ini saya merasa dirugikan, karena objek yang seharusnya kena itu hanya lahan kosong tapi, seharusnya 2100 m2 namun yang dieksekusi melebihi hal tersebut hingga mengenai bangunan,” sebut Basrizal Koto, seperti dikutip dari Covesia.com.

Selain itu, ia juga mengaku kecewa karena perlawanan hukum yang ditempuh pihaknya tidak dipertimbangkan oleh eksekutor.

Ia mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Mahkamah Agung RI terkait peristiwa itu, seperti dikutip Antara.com.

(Dany)

0Shares
To Top