DPRD Agam

Fraksi PAN Setuju Subjek Hukum Pendataan Gedung Baru Dibebankan Ke Pemerintah Nagari

Lubuk Basung, KABA12.com — Fraksi PAN DPRD Agam setuju dengan saran Bupati Agam dimana subjek hukum yang dibebankan kewajiban untuk pendataan gedung baru dengan fungsi hunian adalah pemerintah nagari.

Hal tersebut, disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Syaflin, pada rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap pendapat bupati mengenai ranperda inisiatif DPRD Agam, di aula I DPRD Agam, Kamis (18/01).

“Terkait dengan saran Bupati Agam agar meninjau kembali ketentuan mengenai pemerintah daerah sebagai subjek hukum yang dibebankan kewajiban untuk melakukan pendataan terhadap bangunan gedung baru dengan fungsi hunian, dimana bupati menyarankan agar subjek hukum yang dibebankan kewajiban adalah pemerintah nagari, kami sependapat dengan hal tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, fraksi PAN juga sependapat dengan bupati untuk melakukan pengkajian ulang terkait unsur keanggotaan tim pemberian nama jalan dan fasilitas umum dimana sebaiknya unsur keanggotaan cukup melibatkan perangkat daerah.

“Mengenai saran bupati tentang pembiayaan dan penyelenggaraan pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung sebagai sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah, memang perlu menjadi pertimbangan bagi kita bersama dan  ini juga perlu dibahas dalam pembahasan selanjutnya,” ungkapnya.

(Virgo)

0Shares
To Top