Lubukbasung, KABA12.com — Pengurus P2TP2A se-Kabupaten Agam ikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas SDM guna memaksimalkan pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak yang semakin meningkat di Agam.
Bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Agam di Lubukbasung, Senin (13/08), kegiatan tersebut mendatangkan narasumber langsung dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat, Quartita Evari Hamdiana yang juga Kepala UPTD PPPA Sumbar.
Kabid Perlindungan Anak Dinas Dalduk KB PPPA Kabupaten Agam Asnidawati mengatakan, bintek tersebut akan memberikan pemahaman kepada 70 orang pengurus P2TP2A Siti Manggopoh dan pengurus P2TP2A kecamatan tentang gambaran umum tugas dan fungsi, perosedur penerimaan laporan, prosedur pelaporan dan prosedur penyelesaian kasus kekerasan.
“Karena adanya kecendrungan peningkatan kasus sehingga perlu dilakukan penindakan yang maksimal dalam pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan,” ungkapnya.
Ketua P2TP2A Siti Manggopoh Kabupaten Agam Candra Gumilarti mengatakan, sejak terbentuknya kepengurusan P2TP2A di tingkat kecamatan baru dilakukan pembinaan belum ada pembekalan terhadap kapasitas SDM, untuk itu kesempatan bintek ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pengurus yang bertugas.
“P2TP2A terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, berkoordinasi dengan lintas sektoral dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada P2TP2A. Kita akan berusaha meningkatkan kualitas dalam penanganan kasus,” ujarnya.
Candra menyebutkan selama tahun 2018 berjalan sudah ada 20 kasus yang dilaporkan ke P2TP2A Siti Manggopoh Agam, “itu baru yang dilaporkan, bagaimana dengan yang belum dilaporkan? Inilah tugas dan peran P2TP2A di kecamatan,” sebutnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Budi Perwira Negara saat membukan kegiatan bintek tersebut menyampaikan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit dijamah melalui hukum, karena sering dibatasi kebudayaan, privasi dan sosial.
Untuk mengatasinya, Pemkab Agam telah melakukan upaya strategis diantaranya dengan menjadikannya program prioritas dalam visi ketiga, dibuatkan Perbup Nomor 17 tentang perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan dan saat ini juga tengah disusun Ranperda tentang PPPA.
“P2TP2A diharapkan dapat memainkan peran dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap kasus yang dilaporkan dapat diselesaikan hingga tuntas, tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus kekerasan,” harapnya.
(Jaswit)
