Bukittinggi, KABA12.com — Tunggakan retribusi di tiga pasar di kota Bukittinggi, untuk 2017 mencapai Rp 2 milyar lebih.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperindag kota Bukittinggi, Zulfahmi Yunib mengatakan, tunggakan retribusi tersebut dari 8.000 pengguna fasilitas dagangl di tiga pasar yakni Pasar Simpang Aur, Pasar Atas, dan Pasar Bawah.
“Saat ini sudah jalan SP2,” jelas Zulfahmi pada KABA12.com.
Ia mengatakan, tindakan tersebut dimulai sejak pertengahan Mei lalu dengan melayangkan SP1 kepada pedagang.
“Kita melakukan penindakan sesuai Perwako No. 36 Tahun 2009. Kita berikan SP1/2/3, jika masih belum bayar kita lakukan penyegelan, setelah itu pengosongan, jika masih belum juga, pembekuan izin/pencabutan hak sewa,” tegasnya.
Zulfahmi menambahkan, tunggakan yang paling banyak itu berada di Pasar Simpang Aur, karena persoalan pelik dari pedagang. Seperti pemilik hak sewa yang juga menyewakan kembali ke pedagang lain, sementara pedagang yang menempati saat ini telah membayar uang sewa kepada pemilik sebelumnya.
“Target kita akan segel jelang lebaran. Kita tidak mau tahu alasan pedagang, pasar itu milik pemda kenapa seenaknya saja menyewakan kembali ke orang lain, itu urusan mereka, kita melakukan penindakan ada dasarnya Perwako,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran retribusi tersebut sangat dibutuhkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan pembangunan di kota Bukittinggi.
(Jaswit)
