Jakarta, KABA12.com — Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim. Nantinya zakat ini akan diberikan kepada umat muslim lainnya yang kurang mampu dan membutuhkan.
Namun, jika dikaji jenis dari zakat tersebut, zakat memiliki tiga jenis yakni zakat fitrah, zakat profesi dan zakat maal atau zakat harta.
Bagi mereka yang memiliki gaji, wajib membayar zakat profesi. Mereka yang tidak bekerja tapi punya harta misal emas atau properti lain, wajib membayar zakat maal.
Sedangkan Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim selama bulan suci Ramadan
Direktur Koordinasi Penghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Arifin Purwakananta, menyarankan untuk masyarakat melakukan zakat dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang disediakan Baznas.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan sehingga oknum atau orang yang tidak berhak malah menerimanya.
Jangan langsung mempercayai jasa-jasa penyaluran zakat yang ditemui di Internet, media sosial atau bahkan pesan singkat yang beredar di berbagai aplikasi handphone.
Terkadang karena kesibukan setiap orang seringkali melupakan kewajiban ini. Namun, tidak ada salahnya benar-benar meluangkan waktu untuk menyalurkan zakat.
Disisi lain, Arifin juga menjelaskan berzakat melalui badan atau lembaga resmi adalah cara yang paling ideal. Hal ini dimaksudkan agar zakat menjadi dana yang terhimpun, bukan dana yang terpisah dengan jumlah kecil sehingga badan atau lembaga punya strategi penyaluran.
Dari situ, Baznas sebagai badan pengelola zakat dapat memetakan pihak mana saja yang perlu dibantu.
“Kalau sendiri-sendiri hanya tahu sebelah rumah atau pas mau jalan ke kantor, sehingga bentuk sumbangan kecil dan berupa konsumsi,” jelas Arifin saat ditemui usai acara peluncuran kalkulator zakat di kantor BAZNAS, seperti dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, zakat resmi dapat mengedukasi mustahik atau penerima zakat. Para mustahik akan dibina, ditemani, dicek, bahkan diaudit sehingga mereka punya potensi dan lebih berdaya. Hal ini lebih mampu dilakukan oleh lembaga atau badan daripada zakat yang diberikan perorangan.
“Kan habis ngasih kita pergi, kita ngga tahu dipakai buat apa,” ujarnya.
Arifin menyarankan, berzakat sebaiknya rutin dilakukan, apalagi bagi mereka yang menerima gaji. Setiap bulan mendapat gaji, ada baiknya setiap bulan berzakat atau zakat profesi.
Menumpuk zakat bisa berpotensi orang tak jadi berzakat karena sudah menumpuk banyak dan terdesak kebutuhan lain.
“Harapannya berzakat jadi habit. Banyak negara maju yang masyarakatnya gemar bersedekah. Nah indonesia kalau masyarakatnya gemar bersedekah, masyarakatnya akan maju,” pungkasnya.
(Dany)
