Jam Kerja ASN di Agam Selama Ramadhan Berkurang

Lubukbasung, KABA12.com — Selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah/ 2019 Masehi, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalami pengurangan. Selain itu, aturan berpakain para ASN setempat pun juga diatur sepanjang Ramadhan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Pakaian Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H.

“Selama bulan Ramadhan, terjadi penyesuaian jam kerja dan pakaian dinas. Untuk OPD yang melaksanakan tugas 5 hari kerja, masuk kerja diundur menjadi jam 08.00 WIB dan pulang 1 jam lebih cepat dari hari biasa. Untuk OPD yang melaksanakan tugas 6 hari kerja, penyusunan jam kerja diatur melalui peraturan Kepala OPD masing-masing,” ujar Kepala BKPSDM Agam, Fauzir di Lubukbasung.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, selama Ramadhan, jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.15-12.45 WIB. Adapun jam kerja pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, penyusunan jam kerja diatas lebih lanjut melalui peraturan kepala OPD masing-masing.

“Yang jelas, pada setiap hari kerja ASN dilingkup Pemkab Agam tetap melaksanakan sholat Zuhur dan Ashar berjamaah dan kultum tetap dilaksanakan seperti biasa, wirid mingguan KORPRI dan apel pagi setiap Jumat juga tetap dilaksanakan seperti biasa. Namun, senam pagi yang biasanya dilaksanakan setiap hari Rabu pagi, selama bulan Ramadhan ditiadakan,” jelasnya.

Selain penyesuaian jam kerja, Bupati Agam Indra Catri juga mengintruksikan aturan terkait pakaian dinas selama bulan suci Ramadhan 1440 H.

Bagi ASN Pria, setiap Senin-Kamis mengenakan baju koko warna bebas, memakai atribut papan nama di dada kanan dan lambang KORPRI di dada kiri atas serta pin Akun Peduli, celana gelap, memakai peci dan kain sarung. Kemudian pada hari Jumat memakai baju sulaman khas daerah warna putih pakai ban (manset), serta menggunakan atribut lengkap seperti hari biasanya.

Sementara untuk perempuan, setiap hai kerjanya mengenakan baju kurung sulaman dan bordiran warna bebas, tidak ketat dan sopan serta menggunakan menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang KORPRI di dada kiri atas serta pin Akun Peduli, dan rok.

Terakhir, bagi personil Satpol PP, Petugas Damkar, Petugas Operasional Dishub, petugas Medis dan Paramedis yang melakukan tugas di lapangan menggunakan pakaian seragam yang telah ditetapkan.

Fauzir mengungkapkan, berpuasa di bulan Ramadhan bukan halangan bagi umat Islam untuk bermalas-malasan. Karena itu, para ASN harus tetap menunjukkan kinerjanya yang baik. Apalagi, para ASN hakikatnya merupakan pelayan masyarakat.

(Jaswit)

0Shares