Lubukbasung, KABA12 — Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lubukbasung, Jumat (30/10).
Pria berinisial ACM diringkus petugas Jumat dinihari di kawasan Simpang Jawi -Jawi, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Edi Julianto Prastio, SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satreskrim terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Lubukbasung.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial ACM yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban,” ujar Iptu Edi Julianto Prastio kepada KABA12.
Ia menjelaskan,peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Tengkong- Tengkong, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung Rabu (21/10) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Grand modifikasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ACM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” katanya
Kasat Reskrim menegaskan,pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” jelasnya.
(Bryan)
