Lubukbasung,kaba12.-Ancaman longsor dan banjir bandang yang ditengarai dampak penebangan pohon di areal hutan di berbagai kawasan di Kabupaten Agam, ternyata tidak menyurutkan aksi pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan dengan menebangi pohon di kawasan hutan secara liar.
Salah satunya di kawasan hutan di wilayah Malabua, Kampuang Malayu, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung yang membuat warga semakin resah, pasalnya aksi penebangan pohon secara liar di kawasan hutan di wilayah itu, dikuatirkan bisa memicu longsor dan banjir bandang, karena semakin rapuhnya hutan untuk penyangga.
Seperti halnya temuan warga di Kampuang Melayu, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, Rabu, (28/10/2026) kemarin, tumpukan kayu ukuran papan panin 3 cm x 20 cm x 2 meter yang ditutupi pelepah sawit dengan jumlah yang cukup besar.
Selain tumpukan kayu, warga juga menemukan 1 unit minibus colt T yang terparkir di teras rumah warga yang ditutupi dengan terpal, berisi kayu ukuran papan panin 3 cm x 20 cm x 2 meter,yang tak jelas pemilik kayu dan kendaraan tersebut.
Menyikapi kondisi itu, warga langsung melaporkan penemuan itu pada petugas UPTD KPHL Agam Unit IV Lubukbasung yang langsung terjun ke lokasi penemuan, dan langsung melakukan pemeriksaan, bahkan kayu tersebut langsung diamankan ke kantor UPTD KPHL Agam Unit IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan kayu illegal itu dibenarkan Andi Junaidi, S,Ip, MH, Dansatgas UPTD KPHL Agam Unit IV waktu dikonfirmasi kaba12. Dijelaskan, pihaknya sesuai laporan warga, langsung terjun ke lokasi penemuan kayu bersama 4 personil, dan menemukan adanya kayu-kayu yang sudah diolah dalam bentuk papan tersebut, baik di tepi jalan, termasuk yang berada di atas mobil colt T, yang ditutupi terpal dan pelepah kelapa sawit.
Sesuai kewenangan, ulas Andi Junaidi, pihaknya langsung mengamankan kayu temuan tersebut, dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Polres Agam untuk proses penyidikan, karena sesuai kewenangan untuk penyidikan berada di tangan pihak kepolisian.
“Kita sudah amankan kayu temua tersebut di markas UPTD KPHL Agam Unit IV di kawasan sport center Lubukbasung, sementara untuk kayu dengan kendaraan yang terparkir, tidak bisa diamankan, karena hal itu menjadi kewenangan pihak penyidik, “ jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, ulas Dansatgas UPTD KPHL Agam Unit IV itu, pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan dengan memeriksa saksi yang menemukan tumpukan kayu tersebut, “kalau memang, tidak bisa ditindaklanjuti, kita akan umumkan bahwa kayu tersebut dijadikan kayu temuan. Kami juga akan umumkan pada public, yang yang merasa memiliki kayu tersebut, silahkan datang ke kantor UPTD KPHL Agam Unit IV untuk proses lebih lanjut, “sebut Andi Junaidi lagi.
Sementara, sumber-sumber kaba12 menyebutkan, aksi pencurian kayu illegal di berbagai kawasan hutan di Kabupaten Agam masih terus berlanjut, walau kondisi mayoritas wilayah daerah ini, sudah banyak yang hancur diterjang longsor dan banjir bandang akibat semakin rapuhnya kawasan hutan akibat penebangan kayu liar.-HARMEN.-
