Jakarta, KABA12.com — Irman Gusman melalui pengacaranya, Tommy Singh memastikan untuk menggugat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi pendistribusian gula impor dari Bulog kepada CV. Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Tommy menyatakan, pihaknya masih berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini. “Masih, rencananya kami masih (akan ajukan praperadilan),” kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/09).
Dikatakan Tommy, pihaknya telah menyusun gugatan tersebut. Saat ini proses penyusunan gugatan praperadilan ini tinggal dimatangkan untuk diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tommy menyatakan, gugatan praperadilan ini diajukan pihaknya atas persetujuan Irman Gusman.
“Kami sudah siapkan ya. Kalau tidak beliau (Irman Gusman) yang perintahkan, kami malah tidak boleh dong. Jadi memang mesti beliau dulu yang setuju (untuk praperadilan),” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaba12.com via beritasatu.com, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/09) dini hari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Yansen)
