Inspektorat Sosialisasi Gratifikasi Hadirkan KPK

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukitinggi melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota ini, di aula Balaikota, Selasa (08/05).

Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari KPK RI Agus Priyanto fungsional Gratifikasi KPK ini diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari Kepala Bagian dan Sekretaris serta 1 (satu) orang yang ditunjuk sebagai pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi ditingkat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Inspektur Kota Bukittinggi, Amri mengatakan, sasaran kegiatan ini bagaimana nantinya aparatur di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi, paham dengan gratifikasi serta terbentuknya Unit Pengendaian Gratifikasi (UPG) disetiap SOPD.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan nanti dapat dipahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi, program pengendalian gratifikasi dan juga diharapkan peserta nanti dapat mendukung sepenuhnya program pengendalian gratifikasi di Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Selanjutnya Amri mengatakan bahwa pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi.

“Pemko Bukittinggi saat  ini telah membentuk UPG dengan Keputusan Walikota Bukittinggi dan juga telah memiliki aturan tentang Internal Pengendalian Gratifikasi berupa Perwako No.18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Buukittinggi, Irwandi dalam sambutannya mengatakan bahwa gratifikasi menjadi suatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara,. Penerimaan  gratifikasi  dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut  terkait  dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau pejabat negara bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional, sehingga pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Irwandi.

Wawako juga menyampaikan manfaat dari pengendalian gratifikasi ini antara lain, bagi individu membentuk pegawai yang berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi dan bagi instansi akan membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta bagi masyarakat memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi uang pelicin, suap dan pemerasan.

Irwandi mengimbau kepada peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan baik dimana nantinya akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ditingkat OPD masing – masing dan Irwandi juga berharap kalau ada yang berfikir salah tolong diluruskan.

“Kita menginginkan yang terbaik di kota ini untuk itu perlu komitmen dan kesepakatan mulai dari diri kita dan dimulai hari ini,” ujarnya.

(Ophik)

0Shares