Maninjau, KABA12.com — Kerugian kematian ikan jenis nila 63 ton di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, mencapai Rp1,64 miliar pada 5 hingga 6 Februari 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto, Kamis (6/02), kerugian itu berasal dari puluhan keramba jaring apung milik 11 petani di Linggai, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya.
“Ribuan bangkai ikan mengapung di permukaan danau. Pemerintah kecamatan sedang mencari lokasi tempat penguburan bangkai ikan,” katanya.
Dijelaskan, 63 ton ikan itu milik Taila dengan kematian 10 ton, Bomenda satu ton, Tanjung 15 ton, Sidri enam ton, Ade Zedon satu ton, Mansur 10 ton, Sidok satu ton, Siawai empat ton, Romi dua ton, Toni 10 ton, Dt Ada dua ton dan Majilis satu ton.
Untuk itu, pihaknya mengimbau petani untuk segera memanen ikan sudah besar dan pindahkan ikan yang sudah disemai ke kolam air tenang agar tidak mengalami kerugian.
(Virgo/*)