Jakarta, KABA12.com — Pemko Bukittinggi menerima penyerahan hibah fasilitas pejalan kaki kawasan wisata Jam Gadang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah kota Bukittinggi. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat RI, Hindro Surahmat, kepada Walikota Bukittinggi di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Jumat (12/01).
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, penyerahan hibah telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.06/ 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
“Tujuannya untuk mendukung kelancaran potensi ekonomi dan pariwisata dalam menciptakan rasa aman dan nyaman serta dapat meningkatkan efisiensi pergerakan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Ramlan menyatakan, walaupun hibah fasilitas pejalan kaki kawasan wisata Jam Gadang telah diserahkan, namun Kementrian Perhubungan tetap akan memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian hibah yang telah dilakukan dengan Pemko Bukittinggi. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar fasilitas pejalan kaki kawasan wisata Jam Gadang benar-benar difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
“Hibah ini akan meningkatkan kepariwisataan di Bukittinggi khususnya kawasan Jam Gadang,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Bukittinggi juga menyerahkan Aset Terminal type A dari pemko Bukittinggi ke Dirjen Perhubungan Darat. Hal itu untuk menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan terminal tipe A, dimana terminal harus diserahkan kepada Kemenhub.
(Ophik)
