Hati-Hati Menggunakan Media Sosial

Para pengguna media sosial (medsos) diimbau hati-hati dalam memanfaatkan segala bentuk platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, Whatsapp dan lainnya. Terlebih ketika warganet ingin berselancar.

Beberapa pengguna media sosial, mungkin tidak menyadari bahwa informasi yang di bagikan dan mengunggah informasi pribadi atau milik orang lain yang sifatnya rahasia dapat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau pencurian identitas.
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan menggunakan media sosial. Pertama untuk kelebihannya yaitu, mudah memperoleh informasi, mudah dalam berkomunikasi dimanapun berada, alat jual beli yang bisa menghasilkan uang, menambah teman, dan lain-lain.

Sementara itu, untuk kekurangannya yaitu, kurangnya silaturrahim bertatap muka akibat kemudahan media komunikasi, mudah tersebar informasi yang belum tentu kebenaranya (hoax) dan sebagai alat menipu dalam bertransaksi.

Pengguna harus bijak dalam bermedia sosial, karena akhir akhir ini marak berita hoax yang belum tahu kebenarannya. Dengan segala kemudahan, bentuk permasalahan tersebut seseorang tanpa berpikir panjang langsung percaya kemudian mengirim atau share dari teman satu ke teman yang lainnya dengan mempublikasikannya melalui akun akun media sosialnya.

Selain itu, pengguna harus berhati hati karena dalam media sosial juga terdapat banyak konten konten negatif yang bisa membuat perpecahan dan permusuhan antar masyarakat. Dengan hal ini para pengguna media sosial juga diharapkan mengisi hal hal positif, kreatif dan inovatif dalam media sosialnya. Dan bagi pengguna media sosial anak anak,orang tua harus mengawasi segala aktivitasnya dalam bermain media sosial dan di himbau agar melakukan sesuatu yang positif melalui internet.

Pemakaian media sosial atau internet di Indonesia diatur dalam Undang undang ITE berupa perlindungan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan jasa internet, mencegah kejahatan yang berbasis teknologi informasi dan menjamin kepastian hukum yang melakukan transaksi melalui internet.

Dengan adanya UU ITE diharapkan masyarakat mendapat perlindungan hukum, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kemajuan teknologi ini dengan bijak dan produktif.

(sumber: www.kompasiana.com)

0Shares