Dua Bapaslon Wako- Wawako Bukittinggi Tolak Proses dan Hasil Verifikasi Faktual

Bukittinggi, KABA12.com — Dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi dari jalur perseorangan, dengan tegas menyatakan menolak proses dan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan ke KPU Bukittinggi.

Dua Bapaslon itu, Martias Tanjung-Taufik DT. Nan Laweh dan M. Fadhli-Yon Afrizal, menyatakan penolakan, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2020, di Grand Royal Denai Hotel, Senin (20/07).

Martias Tanjung, didampingi Taufik Dt. Nan Laweh, menjelaskan, penolakan yang disampaikan, terkait dengan adanya dugaan kecurangan dari bapaslon lainnya, serta mekanisme kerja verifikasi faktual oleh KPU dan tim.

“Kami menilai ada dugaan kejahatan pemilu yang terstruktur, terncana dan masif dari bapaslon lain. Kecurangan itu diduga dimulai sejak tahun 2019 lalu saat mengumpulkan KTP dukungan, bahkan kecurangan diduga dilakukan dengan kebijakan yang diambil oleh salah satu bapaslon yang kini menjabat sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Sementara, M. Fadhli dan Yon Afrizal, menyampaikan, keberatan proses dan hasil verifikasi faktual, karena tim mereka belum menerima data rincian hasil verifikas faktual, terhadap orang per orang pendukung mereka yang dilakukan KPU darintanggal 27 Juni hingga 7 Juli 2020.

“Kami telah menganalisa dan ambil kesimpulan bahwa proses yang ditetapkan KPU mempunyai permasalahan, untuk memberikan hasil verifikasi faktual yang berkualitas. Proses pendampingan yang memang tidak wajib dalam verifikasi faktual, sangat berpotensi menimbulkan intimidasi kepada warga,” ungkapnya.

Kedua bapaslon itu, secara terpisah menyatakan menolak proses dan hasil verifikasi faktual. Selanjutnya, kedua bapaslon dan tim akan mempersengkatakan verfikasi faktual serta bapaslon yang diduga curang, kepada bawaslu dalam waktu dekat, bahkan gugatan juga akan dilakukan hingga tingkat DKPP.

Menanggapi itu, Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan proses verifikasi faktual sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami hargai apa yang dilakukan dan akan dilakukan oleh dua bapaslon tersebut. Kami pun juga siapkan bahan bahan untuk menjelaskan hal ini nantinya jika dibutuhkan,” ujar Heldo.

(Ophik)

0Shares