Bukittinggi, KABA12.com — Ketua dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Mandailing Natal (Madina)study banding, ke DPRD Bukittinggi. Rombongan diterima Kasubag Humas dan Protokol, Ramon Arisa Putra, di salah satu ruangan kantor DPRD Bukittinggi, Kamis (15/03).
Ketua DPRD kab. Mandailing Natal, Lely Artati menjelaskan, sebelumnya kunjungan kerja dilaksanakan ke pemko Bukittinggi dalam rangka optimalisasi PAD. Untuk kali ini, studi banding ke DPRD Bukittinggi untuk mengetahui sistem tenaga honorer di kota Bukittinggi.
“Kali ini kami studi banding bagaimana cara penggajian tenaga honorer di Bukittinggi. Baik itu tenaga honorer guru SD dan SMP, maupun tenaga honorer di SKPD lainnya. Dan tadi telah dijelaskan dengan landasan Perwako yang kami minta salinannya, untuk dapat kami pelajari dan menjadi pertimbangan bagi kami untuk diterapkan di Mandailing Natal,” jelasnya.
Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Bukittinggi, Ramon Arisa Putra menjelaskan, sistem pembinaan tenaga honor di Bukittinggi diatir dalam Perwako nomor 89 tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota itu, diatur masalah pengangkatan, penempatan dan pemindahan tenaga honor. Selain itu juga dicantumkan aturan terkait hak, kewajiban dan larangan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemko Bukittinggi.
“Terkait gaji tenaga honor guru, biaya gajinya tidak hanya dari dana APBD, namun juga bisa dikeluarkan dari pemasukan daerah lainnya, seperti dana bos atau dana bantuan dari pusat. Sementara untuk tenaga honor di OPD lainnya, masuk dalam APBD dari DPA kegiatan di OPD masing-masing,” jelasnya.
(Ophik)
