Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD Hantarkan Ranperda Inisiatif Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD kota Bukittinggi, hantarkan ranperda inisiatif pertama pada masa sidang III tahun 2018. Ranperda itu, disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang dlaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (10/10).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, ranperda inisiatif DPRD yang dihantarkan kali ini merupakan ranperda terkait Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Dimana usaha mikro kecil dan menengah menjadi kegiatan usaha yang mampu memperluas lapamgan kerja dan memberikan manfaat ekonomi secara luas kepada masyarakat serta dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat.

“Hal ini tentu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabikitas nasional. Usaha mikro juga merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaijan perusahaan besar dan BUMN,” jelas Beny.

Leih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan, ranperda inisiatif pertama yang dihantarkan DPRD pada masa sidang III tahun anggaran 2018 ini, merupakan salah satu usaha yabg dilakukan untuk mengatasi dan mengurangi masalah pengangguran, kemiskinan atau masalah melebarnya kesenjangan antar sektor atau pelaku usaha.

“Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki potensi strategis dalam meningkatkan ekonomi nasional. Sehingga ranperda ini, diharapkan dapat menjadi regulasi atau payung hukum, untuk memfasilitasi dan mendorong perkembangan UKM di Bukittinggi,” tambah Beny.

Juru bicara DPRD, Edison Katik Basa, dalam menyampaikan hantaran ranperda inisiatif itu menyebutkan, dalam rancangannya, peraturan daerah ini, terdiri dari VII BAB dan 48 pasal. Ruang lingkup ranperda ini, meliputi, ketentuan umum, pemberdayaan usaha mikro, pengembangan usaha, pembiayaan, pembinaan, monitoring evaluasi dan pelaporan.

“Selain itu juga terdapat didalamnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Hal ini diharapkan mampu mengantisipasi masalah ekonomi mikro, seperti, kurangnya permodalan, SDM terbatas, lemahnya jaringan penetrasi pasar, iklim usaha yang belum kondusif dan terbatasnya sarana prasarana,” jelasnya.

Bukittinggi dikenal sebagai kota wisata, yang tidak bisa dipisahkan dengan sektor perdagangan dan jasa. Perdagangan merupakan sektor primadona dan potensial untuk terus dikembangkan guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top