DPRD Bukittinggi Gelar Pembicaraan Tingkat I Ranperda Pertanggung -jawaban Pelaksanaan APBD 2022

Bukittinggi, KABA12 — DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Paripurna berlangsung tiga hari, Senin (12/06) hingga Rabu (14/06), di Gedung DPRD Bukittinggi.

Pada hari pertama, Senin (12/06), Wali Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung- jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggung -jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022,” ungkap Wako.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan -LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 714.157.721. 650,00 dengan realisasi sebesar Rp 698.402.386. 323 ,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796. 925.183,85 atau 95,99 %.

Terkait belanja daerah, Wako menyampaikan, Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dianggarkan sebesar Rp837.145.281. 505,00, telah terealisasi sebesar Rp744.059.199. 525,66 atau sebesar 88,88 % yang terdiri dari ; Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp611.262.131.931,10 atau 90,50%. Belanja Modal dapat direalisasikan sebesar Rp124.005.630.244,56 atau 83,81%. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp271.437.350,00 atau 5,43%.

Sementara itu, Belanja Transfer digunakan untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp8.520.000.000,00 atau teralisasi sebesar 97,19%.

“Berdasarkan perhitungan di atas, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77.322.187.688,46,” ungkap Wako.

Pada hari kedua, Selasa (13/06), enam fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pemandangan umum fraksi ini, berisikan tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran dari Anggota DPRD Bukittinggi dari masing masing fraksi.

Pandangan umum fraksi inilah yang dapat menjadi bahan untuk evaluasi bagi pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan kedepannya.

“Ini menjadi salah satu bentuk fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan Anggota DPRD Bukittinggi,” ujarnya.

Erdison Nimli, mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan terkait SILPA yang dihasilkan pada tahun anggaran 2022.

Fraksi Demokrat juga minta penjelasan tidak tercapainya target pendapatan daerah.

“Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan dari pemerintah Kota Bukittinggi berkenaan dengan Pasar Atas yang telah menjadi aset Daerah Kota Bukittinggi, progress dari percepatan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi baik dalam bentuk sewa maupun retribusi sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pemilik menerima manfaat atas pemakaian asset pemerintah tersebut dan masyarakat melaksanakan kewajibannya selaku yang menggunakan asset pemerintah,” jelasnya.

Nofrizal Usra, juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan, menyampaikan, Fraksi Amanat Nasional Pembangunan melihat bahwa belum terdapat kenaikan dari sisi PAD terutama pada sisi penyusunan target.

“Inilah sebenarnya yang perlu didiskusikan dengan serius dalam pembahasan nanti, apakah kita yang salah dalam membuat target pendapatan atau sebaliknya memang kinerja SKPD penghasil yang perlu kita evaluasi,” ungkapnya.

Zulhamdi Nova Candra, juru bicara Fraksi Nasdem – PKB, menyampaikan, apresiasi atas capaian prestasi opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bukittinggi yang ke-10. Selain itu, Fraksi NasDem-PKB berkaitan dengan pendapatan daerah meminta penjelasan tentang Rispoda, apakah sudah dilakukan Rispoda pasca habisnya masa rispoda yang lama.

“Kami juga minta penjelasan terkait tidak terserapnya belanja operasi sebesar Rp64 milyar lebih dan tidak terserapnya Rp23 milyar lebih belanja modal. Apa permasalahannya,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Edison Katik Basa, menyampaikan, dari capaian PAD 95,99 % ternyata realisasi retribusi lebih rendah dari realisasi pajak daerah. Fraksi Golkar meminta penjelasan terkait hal itu.

“Kami juga meminta penjelasan upaya untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Seperti tiket masuk objek wisata, parkir dan lain lain. Mengapa sampai hari ini masih ada di Kota Bukittinggi masih menggunakan sistem manual , kami melihat itu tidak efektif dan rentan kebocoran,” ungkapnya.

Sementara, Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan pemandangan umum melalui Shabirin Rachmat. Ia menyampaikan, Fraksi Gerindra terus mendukung program-program Pemerintah Kota Bukittinggi, yang mana beberapa kebijakannya dapat langsung menjawab kebutuhan masyarakat, salah satu contohnya Tabungan Utsman.

Terakhir, Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum melalui Arnis Malin Palimo. Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk menuntaskan tindak lanjut dari LHP BPK RI terhadap semua temuan dan rekomendasi BPK RI tahun 2022 serta temuan dan rekomendasi BPK pada tahun -tahun sebelumnya.

“Bagaimana progres atas pelaksanaan rekomendasi LHP BPK pada tahun 2021? Apakah sudah dilaksanakan? Kemudian, dari sisi pendapatan daerah, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah terutama pendapatan asli daerah dan lebih spesifiknya adalah pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Pada hari ketiga, Rabu (14/06), DPRD Bukittinggi lanjutan paripurna dengan agenda Wakil Wali Kota Bukittinggi memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggung -jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, tanggal 13 Juni 2023, fraksi -fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, Wali Kota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi itu.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menanggapi dan menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan fraksi di DPRD Bukittinggi.

Dimana, secara garis besar, diberikan jawaban diantaranya, terhadap pertanyaan dari fraksi Demokrat, terhadap nilai SILPA dielaskan bahwa dibanding tahun 2021, SILPA tahun 2022 sudah jauh lebih kecil sebesar Rp55.655.372. 167,44. Artinya realisasi belanja tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021.

“Terkait dengan Gedung Pasa Ateh yang belum dapat dipungut sewa maupun retribusi dapat kami jelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan menjadi landasan hukum untuk menarik retribusi di Gedung Pasa Ateh,” jelasnya.

Untuk Fraksi PAN, Wawako menyampaikan, masukan terkait kenaikan dari sisi PAD terutama pada sisi penyusunan target, Pemko kedepannya akan melakukan evaluasi kembali sehingga target yang ditetapkan adalah target yang lebih terukur dan meminta TAPD agar lebih cermat dalam menyusun APBD.

Menanggapi Fraksi Nasdem -PKB, dijelaskan, bahwa pasca habisnya Rispoda masa periode yang lama, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Rispoda Tahun 2022.

Rispoda ini menjadi acuan dalam penetapan target PAD yang tertuang dalam APBD tahun 2022, dengan estimasi 3 (tiga) capaian target yaitu optimis, moderat dan pesimis. Capaian target ini disesuaikan pada kapasitas maksimal potensi PAD yang ada.

Perihal terkait rendahnya capaian realisasi retribusi dibanding pajak daerah, seperti yang disampakan Fraksi Golkar, dapat dijelaskan bahwa memang masih terdapat beberapa objek retribusi yang realisasinya masih rendah diantaranya Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selanjutnya, Wawako juga mengucapkan terima kasih pada fraksi Gerindra, atas apresiasi yang disampaikan.

Kedepan, diharapkan kerjasama yang lebih baik, untuk memaksimalkan pelaksanaan APBD tahun berjalan dan tahun tahun selanjutnya.

Terakhir, menanggapi pemandangan umum fraksi PKS, Wawako, menyampaikan, terkait tindak lanjut dari LHP BPK RI, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Inspektorat Daerah telah membuat action plan atas rekomendasi LHP BPK RI atas LK Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 yang akan dilaksanakan selama 60 hari setelah LHP terbit.

Untuk rekomendasi tahun- tahun sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan dan pemutakhiran data secara rutin atas rekomendasi temuan SKPD terkait. Sampai dengan bulan Desember 2022 telah dapat status “sesuai” sebanyak 886 rekomendasi atau sebesar 83,584 (dari LHP tahun 2006-2022).

Progress atas pelaksanaan rekomendasi LHP BPK tahun 2021 1 dari 11 temuan dengan 50 rekomendasi telah mendapatkan status “sesuai” sebanyak 20 rekomendasi, serta sebanyak 30 rekomendasi dengan status belum sesuai rekomendasi (dalam proses).

“Pembicaraan tingkat I Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah kita laksanakan selama 3 (tiga) hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelas Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial.

(Harmen)

0Shares