DPRD Agam Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024

Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam sahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Agam, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin, (23/6).

Secara substansi, Raperda ini merupakan hasil audit BPK RI, sehingga seluruh data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan sesuai dengan hasil audit tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Henrizal dihadiri Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli, Asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Sidang paripurna dimulai dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Fraksi PKS dibacakan secara berurutan Fraksi PAN dibacakan Refda Santia, S.K.M, Fraksi Nasdem Sahrial, Fraksi Demokrat Syafril, SE, Fraksi Gerindra Masriko Andri, Fraksi PPP Dr. Yopi Eka Androni dan Fraksi Golkar (Hanura, PBB dan PKB), Fairisman.

Seluruh Fraksi DPRD Agam menyatakan setuju dan menerima Raperda tersebut, dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam pendapat akhirnya, beberapa fraksi menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA, Wakil Ketua, Henrizal dengan Bupati Agam Ir. Benni Warlis, tentang Perda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024.

Dalam pertanggungjawaban APBD 2024 tersebut,terdapat sebesar Rp1,6 triliun lebih APBD Agam dengan rincian belanja operasi Rp1,3 triliun lebih, belanja modal Rp161 miliar lebih, belanja tak terduga Rp3,5 miliar lebih dan belanja transfer Rp186 miliar lebih. Sehingga mengalami defisit sebesar Rp47 miliar lebih.

Ketua DPRD Agam, H. Ilham Lc, MA, mengatakan isu lain yang menjadi sorotan adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai penting bagi pemerintah daerah, untuk memaksimalkan seluruh potensi pendapatan daerah dengan mengoptimalkan kinerja OPD dan melakukan kajian mendalam terhadap potensi baru yang bisa digarap demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi, serta diberi nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

(HARMEN)

0Shares