Bukittinggi, KABA12 — Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke 81 Republik Indonesia, Warga Binaan Lapas klas II A Bukittinggi, mendapat remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah itu, terdapat empat warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi.
Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan, dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81, pihaknya mengajukan remisi umum bagi narapidana dan anak kepada Kemenkumham. Setelah diproses, 377 warga binaan mendapat remisi umum dan remisi khusus. Setelah mendapat remisi HUT RI ke 81 ini, empat WBP dinyatakan bebas.
“Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi 518 orang. Dari jumlah itu, diajukan remisi untuk 377 warga binaan. Bahkan empat bebas setelah mendapat remisi pada HIT RI ke 81 ini,” ungkapnya.
Pada 17 Agustus 2026 ini, terdapat 23 warga binaan Lapas klas IIA Bukittinggi yang mendapat remisi 1 bulan, 75 warga binaan mendapat remisi 2 bulan, 138 orang mendapat remisi 3 bulan, 68 orang mendapat remisi 4 bulan, 47 orang remisi 5 bulan dan 19 orang mendapat remisi 6 bulan. Selanjutnya terdapat 4 irang mendapar remisi khusus dan dinyatakan bebas.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi tahun ini dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan. Jumlah warga binaan di Lapas Bukittinggi saat ini lebih dari 500 orang, banyak dari mereka yang tersansung kasus narkoba.
“Selamat untuk yang diberikan remisi, semoga dapat semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan lagi. Kami berharap, lingkungan sekitar juga bisa menerima kembali warga binaan yang nantinya bebas dan dapat beraktifitas ke arah yang lebih positif,” ungkap Wako.
(Ophik)
