Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam, ajak masyarakat Kabupaten Agam untuk mengubur sampah organik.
Hal itu dibenarkan Kabid Pengendalian Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Azwir, Rabu (20/3), mengubur sampah organik adalah salah satu cara sederhana untuk mengurangi volume sampah, khususnya di Kabupaten Agam.
Sampah organik merupakan sampah rumah tangga yang masih bisa dimanfaatkan dengan cara dikubur. Dari mengubur sampah organik ini dapat menghasilkan pupuk organik atau kompos.
“Setiap sampah yang telah ditampung di tempat penampungan sementara, secara berkala dikubur, dibiarkan selama satu bulan hingga lebih, dan setelah itu sampah akan hancur, hingga menghasilkan kompos,” ujarnya
Cara tersebut sudah lebih dulu dilakukan oleh orang tua pada masa dahulu, dan sekarang dimunculkan kembali.
Pihaknya juga telah mensosialisasikannya ke setiap-setiap daerah yang ada di Kabupaten Agam. Dengan harapan ini dapat digerakan oleh masyarakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
(Jaswit)
