Dinilai Tidak Mendesak, Rencana Pembangunan Rumah Dinas Wabup Jadi Pertanyaan

Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam, anggarkan dana sebesar Rp.11.500.000.000,- dalam Ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2019 untuk pembangunan rumah dinas baru Wakil Bupati, pembangunan pendopo rumah dinas Bupati, pembangunan gedung kantor DPMN dan Perindagkop UKM Agam.

Rencana pembangunan itupun menjadi tandatanya anggota DPRD Agam karena hal itu dinilai bukan kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan pada tahun 2019.

“Sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 bahwa kebijakan anggaran belanja daerrah memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan. Namun kami melihat ada anggaran tentang pembangunan untuk rumah dinas baru Wakil Bupati, pembangunan pendopo rumah dinas Bupati dan pembangunan gedung kantor DPMN dan Perindagkop. Apa yang menjadi pertimbangan TAPD untuk menganggarkan itu? Apakah sudah mendesak? Sementara beberapa kegiatan pembangunan untuk kepentingan masyarakat masih banyak dibutuhkan,” tanya Fauzi Jubir Fraksi Demokrat.

Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Agam Indra Catri secara langsung menjelaskan, bahwa pembangunan tersebut ditujukan agar terdapat rumah jabatan pimpinan daerah yang lebih representatif.

“Pembangunan rumah dinas Wakil Bupati tersebut ditujukan agar terdapat rumah jabatan pimpinan daerah yang lebih representatif, sebagaimana juga direncanakan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD dan pendopo rumah dinas Bupati. Sementara untuk rencana pembangunan gedung kantor berdasarkan pertimbangan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan etos kinerja aparatur,” jelas Bupati.

(Jaswit)

0Shares