Lubukbasung, KABA12.com — Alokasi dana desa di Kabupaten Agam, bertambah Rp2,67 miliar dari Rp74,25 miliar pada 2019 menjadi Rp76,92 miliar untuk 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Teddy Marta didampingi Sekretaris DPMN Agam Wahyu Bestari, Selasa (11/02), Pada pagu indikatif dana desa yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp76,92 miliar dan dana desa sebelumnya Rp74,25 miliar.
Menurutnya, dana desa Rp76,92 miliar itu untuk 82 nagari atau desa adat yang tersebar di Agam. Besaran dana desa diterima nagari ini berdasarkan jumlah keluarga miskin, luas daerah dan lainnya. Alokasi dana yang akan diterima setiap nagari menunggu peraturan bupati.
“Apabila Perbup sudah keluar, maka dana itu sudah bisa dicairkan oleh 82 nagari. Dana ini digunakan untuk infrastruktur, pembinaan masyarakat dan lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, syarat pencairan dana desa tahap satu itu berupa APB Nagari, laporan dana desa sebelumnya dan lainnya.
(Virgo/*)
