Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Teddy Marta didampingi Sekretaris DPMN Agam Wahyu Bestari, mengatakan besaran dana desa diterima nagari ini berdasarkan jumlah keluarga miskin, luas daerah dan lainnya. Alokasi dana yang akan diterima setiap nagari menunggu peraturan bupati.
Nagari Bawan terbesar mendapatkan dana desa Rp1,87 miliar, disusul terbesar kedua Nagari Manggopoh Rp1,78 miliar, kemudian Tiku Utara Rp1,36 miliar. Sedangkan Nagari Guguk Tabek Sarojo paling kecil mendapatkan dana desa Rp747,61 juta, Nagari Pasia Rp748,11 juta, Nagari Koto Baru Rp748,49 juta.
Teddy Marta menambahkan, syarat pencairan dana desa tahap satu itu berupa APB Nagari, laporan dana desa sebelumnya dan lainnya. Saat ini belum ada nagari yang mengajukan laporan penggunaan dana desa sebelumnya. “Berkemungkinan laporan itu masuk dalam waktu dekat,” katanya.
Anggaran dana nagari yang bersumber dari APBD 2020 juga naik dari Rp85,21 miliar pada 2019 menjadi Rp85,76 miliar 2020.
(Virgo/*)