Jakarta, KABA12.com — Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga melakukan proses hukum terhadap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.
Hal itu dikatakan Choel saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/06).
“Wafid selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum, malah bebas berkeliaran dan tidak dijadikan tersangka. Ada apa dengan KPK?” kata Choel saat membacakan pleidoi, seperti dikutip Kompas.com.
Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.
Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari Wafid Muharam.
“Sejak awal saya telah mengakui perbuatan, mengembalikan uang, bahkan mengungkap pelaku utama dalam perkara ini, yaitu Wafid Muharam,” kata Choel.
Wafid Muharam memang belum diproses hukum dalam kasus proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wafid saat ini berstatus terpidana dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.
(Dany)
