82.000 Lebih Peserta BPJS Cabang Bukittinggi Menunggak

Bukittinggi, KABA12.com — Hingga Mei 2017, sebanyak 82.000 lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Bukittinggi yang membawahi lima  kabupaten/kota di Sumbar, menunggak membayar iuran premi kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi Sjahjadi mengatakan, dari 145.302 orang peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) JKN-KIS di wilayah Bukittinggi, Agam, Pasaman, Padangpanjang, dan Pasaman Barat, terdapat 63.098 peserta yang aktif dan 82.204 yang menunggak.

“Lebih tinggi angka yang menunggak ketimbang yang aktif,” ujarnya saat diwawancarai KABA12.com, Kamis (15/06).

Sjahjadi merincikan, dari 117.099 jiwa penduuk kota Bukittinggi, hanya 92.100 orang yang mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan, 26.085 anggota aktif, dan 33.294 lainnya menunggak.

Di kabupaten Agam, dari 523.335 jiwa penduduknya, hanya 385.517 yang menjadi anggota BPJS, 11.413 anggota aktif, 11.191 lainnya menunggak.

Kemudian 322.480 jiwa penduduk di kabupaten Pasaman, baru 235.295 yang sudah terdaftar di kepesertaan BPJS. 5.644 anggota aktif dan 12.193 anggota lainnya menunggak membayar iuran.

Untuk kota Padangpanjang , dari 52.935 jiwa penduduknya, sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan sebanyak 43.345 orang. Dimana 5.339 tergolong anggota aktif, dan 5.047 orang lainnya menunggak.

Sementara di kabupaten Pasaman, dari 425.437 jiwa penduduknya, 269.721 jiwa telah menjadi peserta BPJS. Namun, dari 14.617 pesertanya yang aktif, terdapat 20.479 orang lebih yang menunggak membayarkan iuran kesehatan.

“Dari data tersebut yang terbesar penunggaknya terdapat di kota Bukittinggi dan kabupaten Pasaman Barat untuk Pekerja Bukan Penerima Upah. Ini kendala yang harus dihadapi BPJS, dimana masyarakat setelah mendapat fasilitas kesehatan, namun enggan melakukan pembayaran,” jelasnya.

Meski jumlah iuran tunggakan peserta BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi tergolong tinggi, namun program pelayanan jaminan kesehatan nasional di lima kabupaten/kota wilayah BPJS Kesehatan tetap berjalan normal setiap harinya.

Untuk mengantisipasi tunggakan tersebut, Sjahjadi mengatakan pemerintah telah menetapkan denda pelayanan bagi peserta yang menunggak, dan akan me-nonaktifkan  kepesertaan yang telah menunggak setelah satu bulan masa tenggang.

“Peserta mandiri (PBPU) sebelum tanggal 10 harus membayar iuran, dan ada batas waktu 1 bulan untuk masa tenggang, jika masih belum dibayarkan kepesertaannya akan di nonaktifkan, mereka harus membayarkan iuran tertunggak untuk mengaktifkan lagi. Sementara untuk denda pelayanan 2,5% x lama bulan tertunggak x berapa biaya kesehatan yang akan dibiayai,” jelasnya lagi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menunjuk kader disetiap wilayah untuk menagih iuran yang tertunggak kepada peserta BPJS Kesehatan secara door to door.

Serta mewajibkan petugasnya di kantor melakukan penagihan kepada 42 peserta BPJS setiap minggunya, “jika tidak seperti itu bagaimana cara kita membayar tunggakan itu,” ulasnya.

(Jaswit)

0Shares