Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial Z (50) warga Guguak Tabek Sarojo, IV Koto, Kabupaten Agam, Rabu malam (31/8).
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi berdasarkan laporan dari keluarga kedua bocah perempuan, sebut saja Melati (8) dan Mawar (6).
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Tri Wahyudi,S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Joko Hendro Lesmono menjelaskan, pelaku mengenali korban sejak 14 Agustus 2016 lalu dan merayu korban untuk memuluskan niatnya. Pelaku mengajak kedua korban untuk menonton film dengan iming – iming memberikan jajanan. Saat menonton itulah pelaku menjalankan niat bejatnya untuk mencabuli kedua bocah tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang – Undang (UU) No. 35 th 2014, dan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara,” sambung Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bukittinggi, untuk menjalani proses lebih lanjut.
( Debi Kurnia )
