Hukum dan Kriminal

Pra Peradilan Kasus Tipikor Anggaran RT Rudin Wako PP Dilanjutkan

Padang Panjang, KABA12.com — Sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang praperadilan kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga (RT) rumah dinas (Rudin) Walikota Padang Panjang akhirnya dilanjutkan, Rabu (31/8).  Sdang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan, yang meyeret nama Maria Feronika yang merupakan istri Walikota sebagai tersangka, digelar dengan menghadirkan beberapa orang saksi ahli dan saksi fakta.

Dihadapan Hakim tunggal, Dyah Sutji Imani, saksi dari kedua belah pihak, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Padang panjang. Karena sudah memasuki materi perkara, sidang praperadilan tersebut diwarnai adu argumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya.

Kuasa hukum  penggugat  , Aminuddin Tras CS, terlihat beradu argumen dengan kuasa hukum tergugat AKBP. Sugeng Riyadi (Kabidhum Polda Sumbar) CS, terkait dengan bukti bukti yang diajukan penyidik. Bukti-bukti yang diajukan  terlampir dalam berkas laporan pemeriksaan.

Secara keseluruhan, jalannya persidangan berjalan lancar dan kondusif. Dalam persidangankali ini , hadir Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA , dan Kapolres Kota Padang Panjang AKBP. Heru Yulianto, SIK. Pada sidang kali ketiga kemarin,  pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli. Pihak termohon sendiri menghadirkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta sebagai dasar pengambilan keputusan kala itu.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (1/9) di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Dan untuk mengambil putusan,  hakim menunggu kesimpulan dari masing masing pihak yang bersengketa. ” Dan  putusannya akan kita tunggu besok dari hakim tunggal pra peradilan, ” jelas AKBP. Sugeng Riyadi usai siding, kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dalam kesempatan tersebut Amin Tras cs juga mengatakan, pihaknya sudah merasakan kepuasan terkait dengan pelaksanaan sidang kali ini karena semua mekanisme sidang sudah berjalan baik dan dalam pelaksanaan sidang pun cukup obyektif, normatif dan profesional. ” Sementara untuk menghadapi sidang besok dalam mengambil kesimpulan kami sangat siap, ” tutup Amin Tras yang di aminkan oleh dua rekannya.

 (O’phik)

To Top