Besok Pemilu, Ayo ke TPS Gunakan Hak Pilih Dengan Benar

Lubukbasung, kaba12.com — Pemilu 2019, 17 April besok berbeda dibanding perhelatan serupa pada periode sebelumnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Istilah ‘Serentak’ ini merujuk pada mekanisme dimana masyarakat dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.

Peraturan itu berimplikasi pada bervariasinya jenis kertas suara yang digunakan pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 besok.

Para pemilih nantinya akan menerima lima jenis surat suara dari petugas ketika hadir di tempat pemungutan suara (TPS). 

Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masing-masing kertas surat suara tersebut turut ditandai dengan warna yang berbeda-beda pula. Hal itu bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam mengidentifikasi jenis kertas suara.

Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencetak sekitar 939.879.651 lembar surat suara yang mencakup surat suara untuk pemilihan presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Berikut ini adalah lima desain surat suara yang akan dicoblos para pemilih.

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (Warna Abu-abu)

Para pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara untuk mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat kondisi masih terlipat, surat suara ini memiliki warna abu-abu dan terdapat tulisan ‘PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN’ di bagian muka dan belakang sebagai identitasnya. 

Saat dibuka, surat suara ini akan terpampang foto pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno beserta logo partai politik pengusungnya masing-masing.

Para pemilih dapat mencoblos sekali pada nomor urut, nama, foto calon presiden dan wakil presiden, atau logo partai politik pengusung dalam kotak yang sama.

Surat Suara DPR RI (Warna Kuning)

Para pemilih akan menerima surat suara dengan warna dasar kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Kertas suara itu memiliki tulisan ‘Anggota DPR RI tahun 2019’ di sisi bagian depan dan ‘DAERAH PEMILIHAN DPR RI’ di sisi bagian belakang.

Dalam Surat suara itu akan terpampang sebanyak 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019 sekaligus daftar nama-nama caleg yang berpartisipasi dari masing-masing Parpol.

Para pemilih nantinya dapat mencoblos satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI agar mendapatkan suara sah.

Surat Suara DPRD Provinsi (Warna Biru)

Surat suara DPRD Provinsi yang berwarna biru. Surat suara itu memiliki tulisan ‘DPRD Provinsi’ di bagian muka dan tulisan ‘DAERAH PEMILIHAN DPRD PROVINSI’ di bagian belakangnya.

Sama seperti kertas suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta pemilu disertai dengan daftar caleg dari tiap parpol.

Agar suara sah, para pemilih dapat mencoblos sebanyak satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau)

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang berwarna hijau. Surat tersebut memiliki tulisan ‘DPRD Kabupaten/Kota’ di sisi depan dan tulisan ‘Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota’ di sisi bagian belakang.

Sama seperti surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, surat tersebut akan ada mencantumkan logo 16 partai politik peserta pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.

Surat Suara DPD RI (Warna Merah)

Surat suara DPD RI memiliki corak berwarna merah. Berbeda dengan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berbentuk daftar anggota, surat suara calon anggota legislatif DPD RI turut disertai masing- masing foto calon.

Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon.

Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi pun akan berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah tersebut.

Khusus di kabupaten Agam, secara umum, persiapan pelaksanaan pemungutan suara sudah cukup maksimal, bahkan KPU Agam sudah mendistribusikan logistik pemilu ke seluruh kecamatan dan nagari.

Sepanjang Selasa ini, jajaran Pemkab Agam sendiri sudah melakukan monitoring ke seluruh kecamatan untuk mencek persiapan pemilu distribusi logistik, pembuatan TPS dan perangkat pendukung lain.

” Kita berharap, seluruh masyarakat Agam, khususnya yang berhak memilih, datang ke TPS, gunakan hak suara sesuai hati nurani masing-masing, pemilih cerdas, pemilih berdaulat, negara kuat,” himbau Bupati Agam Dr.Indra Catri saat meninjau persiapan pemilu di Tanjung Mutiara, Selasa.

HARMEN

0Shares