Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek CPPOB Untuk Pelaku Usaha Pangan

Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan gelar Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, Selasa, (28/07).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Andrian, menyampaikan, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan guna mengendalikan risiko bahaya pada pangan sehingga keamanan pangan bagi masyarakat dapat terjamin. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pangan melalui berbagai kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas, salah satunya melalui Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang diikuti pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Melalui bimbingan teknis ini kami ingin memastikan pelaku usaha pangan memiliki pemahaman yang baik mengenai penerapan CPPOB, sehingga produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, setiap produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai salah satu persyaratan pemenuhan aspek keamanan pangan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, drg. Sanora Yuder, menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha, khususnya IRTP, agar mampu menjaga dan memastikan sarana produksinya tetap sesuai kaidah CPPOB. Ia berharap pelaku usaha yang telah memiliki izin PIRT dapat meningkatkan kompetensinya dan melanjutkan proses perizinan menjadi produk MD di BPOM.

“Dengan demikian, produk yang dihasilkan memiliki daya saing lebih tinggi dan mampu menembus pasar modern, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.

Sanora Yuder, melanjutkan, kegiatan ini diikuti 70 peserta yang terdiri dari pemilik atau penanggung jawab sarana Industri Rumah Tangga6 Pangan (IRTP) serta petugas Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Melalui bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di tempat usahanya masing -masing.

“Penerapan CPPOB bukan hanya untuk memenuhi persyaratan perizinan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjamin keamanan pangan, meningkatkan mutu produk, serta memperkuat daya saing produk IRTP di tengah persaingan pasar,”ujarnya.

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Balai POM di Payakumbuh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

(Ophik)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =