Pemko Bukittinggi Serahkan Insentif Triwulan II 2026 Untuk 735 Guru Keagamaan dan 154 Garin

Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi serahkan insentif Triwulan II Tahun Anggaran 2026 kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta serta garin masjid dan musala. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wako, Kamis (30/07).

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak dan berbudaya merupakan salah satu misi pembangunan Kota Bukittinggi. Karena itu, Pemerintah Kota Bukittinggi terus memberikan perhatian kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta serta garin masjid dan musala melalui pemberian insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peran para guru Al-Qur’an dan garin sangat penting dalam membina keimanan, ketakwaan, serta akhlak generasi muda. Kami berharap insentif dan perlindungan jaminan sosial ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengabdi dalam membangun masyarakat yang religius, sehingga Bukittinggi semakin maju, berbudaya dan berlandaskan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddal, menyampaikan, Pemko Bukittinggi telah memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh guru dan garin penerima insentif melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada Tahun 2026, Pemko mengalokasikan anggaran sebesar Rp57.312.000 untuk pembayaran iuran sebagai bentuk perlindungan bagi para guru dan garin.

“Melalui program ini, para guru dan garin memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan garin,” ungkapnya.

Iddal menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat kepada empat guru yang meninggal dunia. Baniyar menerima manfaat JKM sebesar Rp42.000.000 serta santunan tambahan Rp32.000.000. Sementara Wirman Hanizon, M.Pd., dan Ikrima Armada, SIQ., S.Pd.I., masing-masing memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42.000.000 dan bantuan pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp174.000.000. Nurhayati, S.Pd.I., juga memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42.000.000.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwan, menyampaikan, guru keagamaan, ustaz dan ustazah memiliki peran penting dalam melahirkan generasi yang religius melalui pembelajaran Al-Qur’an. Menurutnya, para guru tidak hanya membekali anak-anak dengan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga menanamkan nilai-nilai agama sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi yang terus memberikan perhatian kepada para guru keagamaan melalui pemberian insentif dan perlindungan jaminan sosial. Semoga dukungan ini semakin memotivasi para guru untuk terus mencetak generasi yang mencintai Al-Qur’an, berakhlak mulia, serta mampu menjadi benteng dari berbagai pengaruh negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bukittinggi, Syukri Naldi, menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2026 Pemko Bukittinggi anggarkan Rp7.782.000. 000 untuk insentif guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan mushalla. Anggaran tersebut terdiri dari Rp6.792.000.000 untuk guru dan Rp990.000.000 untuk garin.

“Pada Triwulan II ini, insentif disalurkan kepada 735 guru, yang terdiri dari 90 guru Forum Komunikasi Pondok Pesantren, 205 guru Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, 112 guru Forum Komunikasi Pondok Al-Qur’an dan 328 guru Badan Kerja Sama, serta 154 garin. Total pencairan Triwulan II mencapai Rp1.687.400.000, terdiri dari Rp1.456.400.000 untuk guru dan Rp231.000.000 untuk garin,” jelasnya.

(Ophik)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =