Manggopoh,kaba12 — Baru belajar 1 bulan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, AFD alias Figo, (23), warga Batang Piarau, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung, tak berdaya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, Rabu, (3/1) subuh di rumah kontrakannya.
Tim Opnasl Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus AFD alias Figo, setelah pengembangan informasi dari masyarakat terkait aksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Batang Piarau, Jorong Sago, Manggopoh, dan berhasil meringkus tersangka yang tengah tertidur lelal di kediamannya sekitar pukul 05.00 WIB subuh.
Bersama tersangka, tim Opsnal yang dipimpin Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu sebesar 2,5 gram, 1 buah kaleng rokok merk surya, 1 meter paralon ukuran 2,5 inci merk power max,1 unit ponsel merk oppo, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 hasil penjualan sabu dan 1 bungkus plastic klip berbagai ukuran.

Penangkapan terhadap AFD alias Fido yang menjadi paket pembuka tahun 2024 penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Rabu, (3/1).
Dijelaskan, penangkapan terhadap AFD alias Fido Rabu, (3/1) berdasarkan laporan warga terkait adanya pengedar narkoba jenis sabu yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, yang langsung dikembangkan dengan penggerebekan ke lokasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang mendatangi rumah kontrakan tersangka AFD alias Fido pura-pura bertamu dan tersangka langsung diringkus saat membukakan pintu untuk petugas yang mendatanginya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan 1 buah paket sabu yang disembunyikan dibawah karpet tempat tidur,dilanjutkan pemeriksaan di dapur ditemukan 2 buah paket sabu yang disembunyikan dalam tabung paralon ukuran 2,5 panjang 1 meter.
“ Pelaku menyimpan sabu dalam kaleng rokok surya dan kemudian disembunyikan dalam paralon , “ jelas AKP.Alexy.
Petugas, ulanya juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 100.000. Semua barang bukti barang haram yang disita, diakui AFD alias Fido adalah miliknya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas tersangka mengaku baru 1 bulan mencoba belajar mengedarkan narkotika jenis sabu, untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, dimana saat ini kondisi pelaku hidup dengan 1 istri dan satu orang anak.Pelaku juga mengaku baru pertama kali ditangkap polisi.

Pengaku tersangka kepada petugas, barang haram sabu tersebut dibelinya dari salah seorang temannya yang saat ini dinyatakan DPO sebanyak 2,5 gram dengan modal Rp. 2.300.000.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, “ jelas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.
(HARMEN)