Bangunan Toko di Jalan Kumango Selain Penampungan Disegel

Bukittinggi, KABA12.com — Puluhan bangunan toko di Jalan Kumango dan gang Saudagar, selain penampungan yang tengah dikerjakan oleh para pekerja, disegel Pemko Bukittinggi. Pasalnya, bangunan itu tidak memiliki izin bangunan dan termasuk bangunan liar.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, geram saat melihat kondisi bangunan yang beberapa diantaranya sudah selesai.

Melihat kondisi tersebut, walikota bersama wakil walikota serta sekda, memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan penyegelan.

“Bangunan ini tidak punya izin. Semua bangunan selain yang dibangun pemerintah dalam artian penampungan tidak legal. Tidak ada izin yang diurus ke pemda. Sementara, status tanahnya pun beberapa ada yang belum jelas,” ungkap Ramlan, saat memantau Pasar Atas dan penampungan, Rabu (06/06).

Lebih lanjut Walikota menegaskan akan membongkar bangunan selain penampungan yang sudah berdiri saat ini. Karena, sesuai aturan, seluruh proses pembangunan, harus melalui izin yang jelas.

“Memang mungkin ada yang mengaku mendirikan bangunan ini di atas tanah hak milik. Namun kita pastikan dulu. Tapi tetap, apapun itu bangunannnya, sekecil apapun, harus melalui aturan. Seluruh izin harus dilengkapi dulu. Jangan seenaknya,” tegas Wako.

Pemerintah kota mengingatkan, kepada seluruh pihak, untuk dapat mengikuti aturan yang berlaku. Bagi yang ingin melaksanakan pembangunan, harus memiliki izin dari pemerintah.

(Ophik)

0Shares