Bukittinggi, KABA12.com — Setelah LKPJ 2016 disampaikan Walikota Senin, DPRD Bukittinggi lakukan pembahasan.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, diterimanya dokumen LKPJ 2016, tugas dewan untuk membahas, mempelajari dan membuat rekomendasi LKPJ selama 30 hari.
“Usai rapat paripurna istimewa, kami langsung menggelar rapat membicarakan teknis pembahasan LKPJ yang sudah disampaikan walikota,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna internal DPRD Bukittinggi itu, lanjut Beny, M. Nur Idris secara aklamasi dipercayakan sebagai Ketua Pansus LKPJ 2016.
Saat dihubungi KABA12.com Selasa (04/04), M. Nur Idris menyebutkan, pansus akan bekerja maraton menyelesaikan rekomendasi waktu 30 hari kedepan.
“Insya Allah pansus akan bekerja secara maksimal membuat rekomendasi atas LKPJ 2016. Ini harus dilakukan pembahasan secara mendalam karena erat kaitannya dengan kinerja perencanaan kinerja dan penganggaran di tahun selanjutnya,” ujar M. Nur Idris.
Sebelumnya, walikota menghantarkan secara resmi LKPJ tahun 2016. Ramlan Nurmatias menjelaskan secara sistematika LKPJ sesuai dengan PP 3 tahun 2007, antara lain menyampaikan laporan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum yang sudah dilakukan dalam tahun anggaran 2016.
(Ophik)
