Padangpanjang, kaba12.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam tentang Hari Jadi Kabupaten Agam (HJKA) gelar kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Padang Panjang, Jum’at (8/4).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menggali informasi serta menambah referensi terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Agam.
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah, didampingi Wakil Ketua Pansus Adrius dan para anggota Pansus DPRD HJKA itu disambut Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Syahdanur dan Kabag Pemerintah Setdako Reflis, di Ruang Kerja Wawako di Balai Kota Padang Panjang.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus HJKA Zulhendrif Bandaro Labiah menjelaskan, tujuan pihaknya datang ke Kota Padang Panjang untuk mencari dan menggali informasi tentang menentukan hari jadi, dimana Kota Padang Panjang sendiri sudah menetapkan hari jadi.
“Saat ini kami di Kabupaten Agam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Agam. Apakah dulunya Kabupaten Agam,daerah administratif, luhak atau kesatuan hukum adat. Sehingga kami bisa menentukan dengan menggali informasi dari jajaran terkait di Kota Padang Panjang,” ujarnya.

Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul kepada rombongan, menjelaskan Kota Padang Panjang bisa menetapkan hari jadi pada tanggal 1 Desember dan pertama kali diperingati tahun 2004. Sebelumnya, Hari Jadi Kota Padang Panjang diperingati pada tanggal 23 Maret.
“Perubahan hari jadi ini disebabkan masih banyak warga Kota Padang Panjang yang tidak menerima dan mengakui HJK Padang Panjang pada tanggal tersebut. Maka tahun 2002,dikaji kembali masalah HJK Padang Panjang ini berdasarkan sejarah atau histori dan yang ada beberapa ratus tahun lalu,” jelas Asrul.
Dijelaskan, tahun 2002 dibentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) yang diketuai Prof. Dr. Mestika Zed, M.A dan mengundang pemakalah dari Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang.
Setelah melewati serangkaian proses, ditetapkan Hari Jadi Kota Padang Panjang jatuh pada tanggal 1 Desember 1790.
Wawako Asrul menambahkan,untuk proses itu dibuat tim khusus mengkaji penetapan HJK ini, dengan melibatkan masyarakat dan pemuka adat, agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkannya.
HARMEN
