Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resor (Polres) Agam tandatangani naskah perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten tentang pencegahan, pengawasan penanganan permasalahan dana desa di wilayah hukum Polres Agam.
Penandatanganan tersebut dilakukan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi SIK dengan Sekab Agam Martias Wanto yang disaksikan Ketua DPRD, Dandim 0304 Agam, Ketua Pengadilan Negeri dan Kajari Lubukbasung di Aula Wibisono Mapolres Agam, Senin (06/11).
Sekab Agam Martias Wanto mengatakan, penandatanganan naskah perjanjian Ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kapolri dengan Kemendes PDTT tentang pencegahan, pengawasan penanganan permasalahan dana desa.
“Kita melihat pemerintah nagari saat ini dihadapkan dengan persoalan yang cukup banyak, serta kewenangan mengeksekusi keuangan yang cukup besar. Sementara kita belum mempersiapkan betul SDM untuk mengelola itu, sehingga beberapa tahun belakang selama pelaksanaannya dana desa di nagari kegiatan-kegiatan pembangunan itu banyak yang belum terlaksana, sehingaa dana desa banyak menumpuk di kas nagari,” ujar Martias Wanto.
Terkait dengan hal itu Sekab Agam meminta Walinagari untuk lebih selektif dalam penggunaan dana desa tersebut, “karena ini merupakan hal penting berhubungan dengan pertanggungjawaban, Walinagari harus selektif dan mengetahui penggunaan dana desa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, untuk itu diperlukan pengawasan yang cukup ketat dengan melibatkan Polri, kita harap pelaksanaan pengawasan ini lancar,” harap Sekab Agam.
Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi SIK mengatakan, pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Berkenan dengan hal itu seluruh aparat pemerintah nagari diminta untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan dana desa khususnya dalam penggunaan dana desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan pemerintah nagari untuk membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan keuangan desa, termasuk dana desa. Serta mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait dana desa kepada Satgas Desa.
“Kita inginkan komitmen secara berkelanjutan dengan bersinergi antara Bhabinkamtibmas kepolisian di nagari dengan pemerintahan nagari dan parik paga nagari untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa ini, karena ini menyangkut kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Usai penandatanganan nota kerjasama tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan, pengawasan penanganan permasalahan dana desa kepada 130 orang peserta yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Walinagari dan Parik Paga Nagari yang ada di wilayah hukum Polres Agam.
(Jaswit)
