Awal Januari 2023, Polres Agam Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam berhasil mengamankan 3 tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada awal Januari 2023 ini.

Ketiga pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan berbagai barang bukti.

Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang pertama pada tahun ini dilakukan terhadap MN (43) di Lambah Kinari, Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Selasa (3/1) malam.

Warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan itu ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 paket ganja.

Kemudian, penangkapan kedua dilakukan terhadap AS (28) warga Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis (5/1) malam.

Ia ditangkap di sebuah TKP di Kampuang Tanjuang Ramudiak, Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang dengan barang bukti berupa 9 paket ganja dan uang tunai Rp 131 ribu. Uang tunai tersebut diketahui berasal dari hasil penjualan narkoba jenis ganja.

Selanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan terhadap DA warga Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa (17/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap di depan rumahnya di Muaro Pisang, Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau dengan barang bukti 3 paket narkoba jenis ganja.


Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah. (Foto: Bryan/KABA12.com)

“Penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/1).

Lebih lanjut disebutkan, dari ketiga pelaku yang diamankan, salah satu diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku inisial MN (43) itu merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 lalu dan keluar pada tahun 2021 dengan program bebas bersyarat,” katanya.

Ia mengakui, kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba adalah kurangnya informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas.

Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh juga menjadi salah satu kendala dalam proses penangkapan terhadap para pelaku.

“Jarak tempuh dari polres menuju TKP terbilang cukup jauh karena wilayah hukum Polres Agam ini luas, sehingga saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba.

“Kami memiliki komitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Agam ini, namun bantuan informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan agar para pelaku bisa ditangkap untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares