Agam

“AP” Pegawai Honorer Agam Cabuli Anak Dibawah Umur

Lubuk Basung, KABA12.com — Kepolisian Resor Agam, mengamankan seorang pegawai honorer pemkab Agam berinisial AP (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

AP ditangkap di rumahnya di Perumnas Talago jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (29/08) sekitar pukul 21:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza didampingi Paur Humas, Aiptu Yan Frizal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pihak orang tua korban, Senin (28/08), terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka ditangkap dikediamannya Selasa (29/8) sekitar 21:30 WIB, akibat melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban yang masih sekolah dasar, sebut saja namanya Bunga (7),” ungkap Iptu Muhammad Reza.

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, ia melakukan tindak pidana pencabulan saat korban bermain di rumah tersangka dengan kedua anaknya pada Sabtu (19/08) sekitar pukul 15:00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta anaknya, untuk menidurkan anaknya yang berusia dua tahun di dalam kamar. Namun, saat kedua anaknya itu tertidur, tersangka membawa korban ke tempat tidur yang lain di kamar tersebut.

“Di dalam kamar, tersangka melakukan tindakan tercela itu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 e jo pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka AP telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Jaswit)

0Shares
To Top