Matur, kaba12.com — Anggota DPRD Agam dari daerah pemilihan (Dapil) VI gelar kunjungan kerja memanfaatkan masa reses persidangan II tahun 2020, ke Kecamatan Matur, Kamis (11/6) kemarin.
Reses yang digelar sepenuhnya untuk menjemput aspirasi masyarakat di kecamatan Matur terkait berbagai hal yang terjadi ditengah masyarakat termasuk berbagai hal lain.
Dalam kunker anggota DPRD Agam dari Dapil VI diikuti, Irfan Amran, wakil ketua DPRD Agam, Suhermi, Syaharuddin, Alhamdi Arif, Mardisal Athan yang disambut camat Matur Edo Aipa Pratama di aula kantor Camat Matur.
Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran menjelaskan, kegiatan reses tersebut walaupun dalam suasana pandemi Covid-19 tetap mematuhi protokol penanganan Covid-19 dengan menjaga jarak duduk tamu yang hadir dan seluruh peserta wajib memakai masker.
“Reses ke daerah pemilihan ini bertujuan untuk menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat Matur, baik berupa kegiatan fisik maupun non pisik yang nantinya akan diperjuangkan dan diagendakan pembahasannya dalam rapat kerja dengan pemerintah,” kata Irfan Amran.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa aspirasi disampaikan masyarakat dalam reses tersebut diantaranya masalah regrouping 3 sekolah dasar di Kecamatan Matur, terkait dengan aset berupa bangunan fisik sekolah-sekolah yang tidak digunakan lagi, apakah bisa pemerintah daerah menyerahkannya ke Nagari untuk dikelola.
Sementara dari aspirasi dari pengurus KAN meminta diberikan dana hibah dari pemerintah daerah untuk bisa mengelola masalah keuangan sendiri tidak melalui Walinagari. Selain itu, aspirasi terkait masalah ekonomi saat pandemi Covid-19,yang membuat lemah perekonomian masyarakat.
Masyarakat berharap adanya tindakan dan program dari anggota dewan untuk meningkatkan kembali gairah perekonomian dengan menyalurkan bantuan dana atau bentuk lain agar aktivitas ekonomi bisa kembali bergerak dinamis.
Menanggapi aspiarasi itu, Irfan amran menjelaskan tahapan pembahasan masalah bekas bangunan yang ditinggalkan merupakan aset Pemda, jika Pemda ingin menghibahkan ke nagari harus melalui sidang paripurna DPRD Agam.
“Setelah itu baru aset tersebut bisa dikelola oleh nagari untuk dimanfaatkan kembali. Untuk masalah regrouping sekolah itu sudah menjadi regulasi dari pemerintah pusat, dimana setiap sekolah harus memiliki jumlah siswa 60 orang, kalau tidak sekolahnya kena regrouping. Kami sarankan agar komite sekolah turut andil dalam memajukan sekolah agar murid baru yang mendaftar tidak lari ke sekolah lain,” jelas Irfan Amran.
Terkait dengan aspirasi yang lain, Wakil Ketua DPRD Agam itu meyakinkan, hal itu sudah ditampung dan akan dilakukan pembahasan di DPRD Agam bersama mitra kerja terkait di pemerintah kabupaten Agam.
HARMEN
