Bukittinggi, KABA12.com — Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, kembali mengamankan pasangan illegal dari panti pijat plus-plus berkedok kedai kopi, di bawah fly over kawasan Pasar Aur Kuning, Bukittinggi, Jumat (20/01) siang.
Penangkapan itu dibenarkan Plt. Kasat Pol-PP Bukittinggi, Drs.Syafnir, waktu dikonfirmasi KABA12.com Jumat sore.
Dijelaskan, razia dilakukan atas laporan warga yang resah akan aktivitas di tempat tersebut, ” kita menindaklanjuti laporan warga yang resah, tim SK4 langsung bergerak ke lokasi. Di lokasi yang dicurigai, tim SK4 mendapati “AS” (27) warga Pasaman yang sedang dilayani oleh “LN” (29) warga Indramayu, dan langsung kita amankan,” terang Drs. Syafnir.
Tidak hanya itu, Tim SK4 juga mengamankan wanita berinisial YN (40) yang diduga seorang mucikari. Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah alat kontrasepsi, kasur dan beberapa obat kuat dari TKP, “setelah kita proses di kantor, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, mereka diberikan sanksi sesuai Perda No. 3 tahun 2015 tentang Trantibum” jelasnya.
Ditegaskan Syafnir, tim SK4 dan Satpol-PP Kota Bukittinggi akan terus melakukan pembersihan kota dari segala bentuk perbuatan maksiat dan penyakit masyarakat sesuai dengan perda yang berlaku,” Bukittinggi harus bersih dari perbuatan maksiat,” tambahnya dengan nada tegas.
(Jaswit)
