Lubuk Basung, KABA12.com — 32 Pejabat struktural di kalangan pemerintahan Kabupaten Agam, untuk sementara diberhentikan dari jabatan struktural sebelumnya alias Non job. Hal ini disampaikan dalam proses pengukuhan dan mutasi pejabat Agam, di Aula Bappeda, Jumat (30/12).
Dari 32 pejabat yang tidak lagi mendapat jabatan, baik itu eselon II dan eselon III, ditempatkan sebagai staff di sejumlah Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru, yang telah disahkan pemerintah kabupaten Agam bersama DPRD setempat.
Bupati Agam menjelaskan, keputusan yang diambil saat ini, telah melewati berbagai penilaian dan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku. Indra Catri pun menegaskan tidak ada keberpihakan dalam penyusunan SOPD baru itu.
“Penempatan pejabat sesuai dengan SOPD baru ini, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Jadi tidak ada yang kita anak tiri anak kandungkan, semua sama. Mutasi dan rotasi dalam pemerintahan itu biasa. Sejumlah pejabat yang non job, itu ada yang berdasarkan penilaian kerja, dan ada juga yang akan memasuki masa pensiun” tegasnya.
Proses mutasi dan rotasi pejabat ini, merupakan yang pertama kali dilaksanakan pada masa kepemimpinan Indra Catri – Trinda Farhan. pada Jumat ini, dilaksankan mutasi tahap satu untuk pejabat eselon II dan III. Sementara eselon IV akan dikukuhkan tahun depan.
(Ophik)
