Lubuk Basung, KABA12.com —KPU Agam terima pendaftaran 13 partai politik (Parpol) yang telah memenuhi persyaratan untuk proses verfikasi mengikuti pemilu legislatif tahun 2019.
Ke 13 parpol yang mendaftar sampai batas waktu Senin (16/10) pukul.24.00 WIB masing-masing Perindo, Nasdem, Berkarya, Golkar, PPP, Gerindra, PKS, Hanura, Garuda, Demokrat, PAN, PBB dan PKB.
Ketua KPU Agam, Alhadi didampingi Divisi Hukum KPU, Izwar Yani, menjelaskan, KPU Agam akan memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas kepada 5 parpol Selasa (17/10) hingga pukul 24.00 WIB nanti, kelima parpol itu masing-masing PSI, Parsindo, PDIP, PIKA dan PKPI.
“Tadi kita telah menerima konfirmasi bahwa dua parpol yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi berkas tersebut menyatakan tidak sanggup melengkapi KTA dan e-KTP. Dua parpol itu adalah PSI dan Parsindo,”kata Alhadi kepada kaba12.com, Selasa (17/10).
Lebih lanjut, Alhadi menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi untuk semua parpol yang sudah terdaftar.
“Nanti akan ada penelitian administrasi selama 30 hari, dan yang tidak memenuhi persyaratan bisa memperbaikinya dengan diberikan waktu selama 15 hari setelah penelitian administrasi,”ujarnya.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan, tahapan pemilu 2019 dimulai dengan pendaftaran parpol peserta pemilu yang berlanjut dengan tahapan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
(Ardi)
