Padang, KABA12.com — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah utama di negara berkembang, termasuk di Indonesia. TPPO telah diatur pemerintah dalam UU No.21 tahun 2007.
Ahli hukum Universitas Andalas Padang, Aria Zurnetti menjelaskan, TPPO merupakan perbuatan merekrut, memindahkan, memberikan transportasi dengan memberikan ancaman atau paksaan dalam bentuk penipuan, penculikan, atau penyalahgunaan kepada kaum rentan untuk menerima keuntungan atau pembayaran dengan tujuan eksploitasi yang mencakup prostitusi, pekerjaan illegal, perbudakan atau jual beli organ manusia.
“Berdasarkan bukti empiris perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TTPO dan terjadi di Indonesia dalam angka yang besar terhadap buruh migran,” ungkapnya.
Disebutkan, jumlah migran Indonesia saat ini berkisar 6-9 juta orang, dimana 50% diantaranya adalah korban TPPO yang terjadi di Arab Saudi, Kuwait, Irak, Malaysia dan Singapura.
“Masalah TPPO itu meliputi imigrasi, pemidanaan, HAM, ketenagakerjaan dan kesehatan,” sebutnya.
Menurutnya, mengaplikasikan UU TPPO di Indonesia tidak mudah, karena berdasarkan data unit anti perdagangan orang di Bareskrim Polri, terdapat 221 penyelidikan kasus baru TPPO di tahun 2015 hal ini menurun dibanding 305 kasus di tahun 2014.
“Angka tersebut masih tergolong tinggi, sementara penegakan hukumnya tidak mudah. Karena masih minimnya sosialisasi terhadap UU tersebut,” kata dosen hukum Unand itu.
Untuk itu, ia meminta dan menyarankan kepada Pemrov Sumbar untuk meningkatkan sosialisasi kepada penegak hukum, disamping masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran terhadap hukum.
(Jaswit)
