122 Napi di Lubukbasung Terima Remisi HUT RI, 7 Bebas

Lubukbasung, KABA12.com — Sebanyak 122 narapidana Lapas Klas IIB Lubukbasung Kabupaten Agam mendapatkan pengurangan pidana (remisi) pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2018.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis Bupati Agam Indra Catri didampingi Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung Radi Setiawan, kepada warga binaan yang mendapat remisi setelah pelaksanaan upacara bendera di halaman Kantor Bupati Agam di Lubukbasung.

Kepala Lapas Klas IIB Lubukbasung, Radi Setiawan mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Para narapidana menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu-enam bulan dan tujuh orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

“Jumlah warga binaan semuanya 262 orang, akan tetapi yang menuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 122 orang. Alhamdulillah keseluruhan yang kita usulkan ke Kemenkumham mendapatkan remisi tersebut tadi malam,” ujarnya.

Radi menyebutkan besar remisi yang diberikan paling besar selama 3 bulan dan paling rendah 1 bulan, “untuk yang dinyatakan bebas mayoritas yang dapat pidana pendek, dari tujuh orang, lima orang terkait kasus perjudian dan dua orang kasus pencurian,” sebut Kalapas IIB Lubukbasung itu.

Salah seorang warga binaan yang menerima remisi hari kemerdekaan RI ke-73 dan langsung dinyatakan bebas, Afrimal (31) merasa bahagia dan senang menerima keputusan tersebut. Mantan napi yang tersandung kasus perjudian itu mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kasus yang serupa lagi.

“8,5 bulan lamanya saya ditahan sebagai warga binaan Lapas Klas IIB Lubukbasung. Alhamdulillah saya menerima remisi di hari kemerdekaan ini. Kedepan saya berusaha akan merubah kehidupan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya sembari bersyukur.

(Jaswit)

0Shares