Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi melalui Wakil Walikota, hantarkan secara resmi rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Hantaran tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (28/02).
Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi dalam hantarannya menyebutkan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini dilatar belakangi olen beberapa peraturan pemerintah. Diantaranya, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyebutkan, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga terdapat Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Sebelumnya Bukittinggi telah memiliki Perda nomor 7 tahun 2008 tentang barang milik daerah, namun setelah ditetapkannya PP no 27 tahun 2014, mengharuskan pemda mengusulkan perda baru untuk mengatur atau mengelola barang milik daerah. Perda Bukittinggi no 7 tahun 2008 itupun sudah dicabut oleh Kemendagri pada tahun 2016 lalu. Untuk itu hari ini kami hantarkan ranperda pengelolaan barang milik daerah yang baru, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Irwandi menambahkan, pemko Bukittinggi merasa perlu untuk meletakkan dasar yuridis pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk perda. Karena dengan peraturan daerah, dapat menjadi langkah penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, salah satunya Permendagri no 19 tahun 2016.
“Jadi dengan ranperda ini, tentunya dapat menjadi landasan pelaksanaan asas fungsional, asas kepastian, asa transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah,” jelas Wawako.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengungkapkan, hantaran ranperda terkait pengelolaan barang milik daerah ini, memang menjadi salah satu aturan yang dibutuhkan bagi Bukittinggi. Mengingat banyaknya aset yang dimiliki oleh pemerintah Bukittinggi, pemerinta provinsi maupun pemerintah pusat di kota Bukittinggi ini. Sementara perda yang mengatur hal terkait, telah dicabut sebelumnya oleh Kemendagri.
“Selanjutnya kita serahkan pembahasan awal kepada masing-masing fraksi di dewan untuk segera disampaikan pemandangan umum fraksi. Besok (Kamis) kita jadwalkan paripurna lanjutan dengan agenda pemandangan umum terhadap hantaran Walikota tentang pengelolaan barang milik daerah ini,” ujarnya.
Paripurna kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua, H. Trismon. Dihadiri Wakil Walikota, Irwandi, unsur Forkopimda, sejumlah anggota dewan, Kepala OPD, Camat Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan sejumlah undangan lainnya.
(Ophik)
